SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang kepada terdakwa DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, pihak JPU menganggap keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
"Untuk terdakwa DRS, kami akan mengajukan kasasi. Sedangkan bagi enam terdakwa lainnya, apabila mereka mengajukan banding, kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni, memvonis bebas DRS. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menerima putusan beragam.
Masing-masing, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun. Kemudian terdakwa SA (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, terdakwa R yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijatuhi hukuman lima tahun.
Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni S (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Terdakwa E (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan S (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp 10 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 6 tahun penjara bagi DRS. Tuntutan tertinggi diajukan kepada SA dan RA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!