SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang kepada terdakwa DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, pihak JPU menganggap keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
"Untuk terdakwa DRS, kami akan mengajukan kasasi. Sedangkan bagi enam terdakwa lainnya, apabila mereka mengajukan banding, kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni, memvonis bebas DRS. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menerima putusan beragam.
Masing-masing, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun. Kemudian terdakwa SA (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, terdakwa R yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijatuhi hukuman lima tahun.
Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni S (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Terdakwa E (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan S (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp 10 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 6 tahun penjara bagi DRS. Tuntutan tertinggi diajukan kepada SA dan RA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar