SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang kepada terdakwa DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, pihak JPU menganggap keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
"Untuk terdakwa DRS, kami akan mengajukan kasasi. Sedangkan bagi enam terdakwa lainnya, apabila mereka mengajukan banding, kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni, memvonis bebas DRS. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menerima putusan beragam.
Masing-masing, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun. Kemudian terdakwa SA (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, terdakwa R yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijatuhi hukuman lima tahun.
Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni S (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Terdakwa E (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan S (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp 10 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 6 tahun penjara bagi DRS. Tuntutan tertinggi diajukan kepada SA dan RA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!