SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bebas Doni Rahmad Sumulo dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (13/2).
Doni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, sebelumnya terseret dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, serta dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Akhmad Fazrinoor saat membacakan putusan.
JPU Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Doni Tidak Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
-
Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli
-
Semen Padang FC Menang Perdana di Laga Kandang, Kalahkan Persita 2-0 di Stadion Haji Agus Salim
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
'Sering Tidak Mau Memberi Jalan!' Keluhan Pengendara Motor Hadapi Truk ODOL di Padang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi