SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bebas Doni Rahmad Sumulo dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (13/2).
Doni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, sebelumnya terseret dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, serta dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Akhmad Fazrinoor saat membacakan putusan.
JPU Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Doni Tidak Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
-
Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli
-
Semen Padang FC Menang Perdana di Laga Kandang, Kalahkan Persita 2-0 di Stadion Haji Agus Salim
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
'Sering Tidak Mau Memberi Jalan!' Keluhan Pengendara Motor Hadapi Truk ODOL di Padang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!