SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bebas Doni Rahmad Sumulo dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (13/2).
Doni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, sebelumnya terseret dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, serta dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Akhmad Fazrinoor saat membacakan putusan.
JPU Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Doni Tidak Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
-
Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli
-
Semen Padang FC Menang Perdana di Laga Kandang, Kalahkan Persita 2-0 di Stadion Haji Agus Salim
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
'Sering Tidak Mau Memberi Jalan!' Keluhan Pengendara Motor Hadapi Truk ODOL di Padang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya