SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bebas Doni Rahmad Sumulo dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (13/2).
Doni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, sebelumnya terseret dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, serta dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Akhmad Fazrinoor saat membacakan putusan.
JPU Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Doni Tidak Bersalah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
-
Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli
-
Semen Padang FC Menang Perdana di Laga Kandang, Kalahkan Persita 2-0 di Stadion Haji Agus Salim
-
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
-
'Sering Tidak Mau Memberi Jalan!' Keluhan Pengendara Motor Hadapi Truk ODOL di Padang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar