SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sabar AS dan Sukardi.
Dalam sidang putusan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
MK Tidak Mempertimbangkan Dalil Lain
Dengan keputusan ini, MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon maupun substansi gugatan lainnya karena dinilai tidak relevan.
Sebelumnya, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 01, Mara Ondak dan Anggit.
Mereka menyebut bahwa Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti status Mara Ondak yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan menerima gaji hingga November 2024, padahal seharusnya sudah mengundurkan diri sebelum maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pencalonan, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 01 dan 02 sebagai peserta pemilihan dianggap menyalahi aturan administrasi.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!