SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sabar AS dan Sukardi.
Dalam sidang putusan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
MK Tidak Mempertimbangkan Dalil Lain
Dengan keputusan ini, MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon maupun substansi gugatan lainnya karena dinilai tidak relevan.
Sebelumnya, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 01, Mara Ondak dan Anggit.
Mereka menyebut bahwa Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti status Mara Ondak yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan menerima gaji hingga November 2024, padahal seharusnya sudah mengundurkan diri sebelum maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pencalonan, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 01 dan 02 sebagai peserta pemilihan dianggap menyalahi aturan administrasi.
Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Berita Terkait
-
Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
-
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
-
Gugatan Pilkada Payakumbuh Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Sah Jadi Wali Kota
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Honorer 8 Tahun Mengabdi, Tapi Tak Terdaftar di BKN? Nakes Pasbar Protes ke DPRD
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal