SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, meskipun status gunung tersebut masih Level II Waspada.
Meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Kamis (30/1/2025).
Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Marapi
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun ada larangan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam rekomendasinya, PVMBG melarang siapapun memasuki radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek demi alasan keselamatan.
Dari sembilan pendaki tersebut:
- Tiga orang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Enam orang lainnya belum memberikan keterangan resmi.
BKSDA kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terutama karena ada dua warga lokal yang diduga bertindak sebagai pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Ancaman Sanksi bagi Para Pendaki Liar
Baca Juga: BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
BKSDA Sumbar telah memberikan tenggat waktu bagi enam pendaki yang belum memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar.
"Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.
Peringatan untuk Pendaki Lain
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pendaki agar selalu mematuhi aturan dan memperhatikan rekomendasi keamanan dari pihak berwenang. Gunung Marapi masih berstatus Level II (Waspada), yang berarti aktivitas vulkaniknya belum stabil.
BKSDA dan PVMBG terus mengimbau masyarakat agar tidak nekat memasuki kawasan berbahaya, karena selain mengancam keselamatan diri sendiri, tindakan semacam ini juga bisa berakibat hukum.
Berita Terkait
-
BKSDA Sumbar Selidiki Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi, Ini Alasannya
-
Alasan Gunung Marapi Ditutup Permanen, Pendakian Resmi Dilarang
-
Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna di Titik Baru di Agam
-
Gunung Marapi Ditutup Permanen! Pendakian Resmi Dilarang
-
Gunung Marapi Erupsi 14 Kali Selama Januari 2025, Warga Diminta Waspada!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari