SuaraSumbar.id - Sebuah titik baru penyebaran bunga rafflesia Arnoldii kembali ditemukan di Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Pagadih Hilia, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh.
Temuan ini mengejutkan para peneliti dan warga setempat. Sebab, bunga langka ini sedang mekar sempurna pada hari keempat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, temuan ini merupakan titik ke-18 penyebaran bunga rafflesia di Agam. Sebelumnya, bunga ini sudah ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti Palembayan, Tanjungraya, Baso, dan Kamang Magek.
Dengan ditemukannya titik baru ini, jumlah titik sebaran rafflesia semakin bertambah, menjadi bukti keberadaan flora langka ini semakin tersebar di berbagai daerah.
"Bunga rafflesia Arnoldii di Pagadih Hilia saat ini sedang dalam kondisi mekar sempurna dan menarik perhatian masyarakat. Lokasi ini berjarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga," jelas Ade, Selasa (28/1/2025).
Temuan ini semakin memperkuat peran penting kawasan Agam sebagai tempat habitat bunga langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Penemuan bunga rafflesia ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 oleh seorang warga setempat, Anisbar, bersama anaknya Reza Syafitri. Saat itu, keduanya menemukan bunga tersebut secara tidak sengaja di kebun mereka.
Menurut Reza, saat mereka sedang berada di kebun, tercium aroma tak sedap yang akhirnya membawa mereka kepada temuan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna.
"Selain bunga rafflesia yang sedang mekar, ada beberapa knop yang juga mulai berkembang," kata Reza.
Keberadaan bunga ini kini menjadi daya tarik wisata yang tidak hanya menarik minat wisatawan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui sektor pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya konservasi, BKSDA bersama warga setempat terus bekerja sama untuk menjaga kelestarian bunga rafflesia yang semakin langka ini.
Mengingat bunga rafflesia Arnoldii dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, upaya konservasi di daerah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Proyek Ambisius Lintas Negara: BRIN Gandeng Oxford Telusuri DNA Rafflesia
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!