SuaraSumbar.id - Sebuah titik baru penyebaran bunga rafflesia Arnoldii kembali ditemukan di Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Pagadih Hilia, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh.
Temuan ini mengejutkan para peneliti dan warga setempat. Sebab, bunga langka ini sedang mekar sempurna pada hari keempat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, temuan ini merupakan titik ke-18 penyebaran bunga rafflesia di Agam. Sebelumnya, bunga ini sudah ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti Palembayan, Tanjungraya, Baso, dan Kamang Magek.
Dengan ditemukannya titik baru ini, jumlah titik sebaran rafflesia semakin bertambah, menjadi bukti keberadaan flora langka ini semakin tersebar di berbagai daerah.
"Bunga rafflesia Arnoldii di Pagadih Hilia saat ini sedang dalam kondisi mekar sempurna dan menarik perhatian masyarakat. Lokasi ini berjarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga," jelas Ade, Selasa (28/1/2025).
Temuan ini semakin memperkuat peran penting kawasan Agam sebagai tempat habitat bunga langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Penemuan bunga rafflesia ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 oleh seorang warga setempat, Anisbar, bersama anaknya Reza Syafitri. Saat itu, keduanya menemukan bunga tersebut secara tidak sengaja di kebun mereka.
Menurut Reza, saat mereka sedang berada di kebun, tercium aroma tak sedap yang akhirnya membawa mereka kepada temuan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna.
"Selain bunga rafflesia yang sedang mekar, ada beberapa knop yang juga mulai berkembang," kata Reza.
Keberadaan bunga ini kini menjadi daya tarik wisata yang tidak hanya menarik minat wisatawan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui sektor pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya konservasi, BKSDA bersama warga setempat terus bekerja sama untuk menjaga kelestarian bunga rafflesia yang semakin langka ini.
Mengingat bunga rafflesia Arnoldii dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, upaya konservasi di daerah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Proyek Ambisius Lintas Negara: BRIN Gandeng Oxford Telusuri DNA Rafflesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?