SuaraSumbar.id - Sebuah titik baru penyebaran bunga rafflesia Arnoldii kembali ditemukan di Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Pagadih Hilia, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh.
Temuan ini mengejutkan para peneliti dan warga setempat. Sebab, bunga langka ini sedang mekar sempurna pada hari keempat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, temuan ini merupakan titik ke-18 penyebaran bunga rafflesia di Agam. Sebelumnya, bunga ini sudah ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti Palembayan, Tanjungraya, Baso, dan Kamang Magek.
Dengan ditemukannya titik baru ini, jumlah titik sebaran rafflesia semakin bertambah, menjadi bukti keberadaan flora langka ini semakin tersebar di berbagai daerah.
"Bunga rafflesia Arnoldii di Pagadih Hilia saat ini sedang dalam kondisi mekar sempurna dan menarik perhatian masyarakat. Lokasi ini berjarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga," jelas Ade, Selasa (28/1/2025).
Temuan ini semakin memperkuat peran penting kawasan Agam sebagai tempat habitat bunga langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Penemuan bunga rafflesia ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 oleh seorang warga setempat, Anisbar, bersama anaknya Reza Syafitri. Saat itu, keduanya menemukan bunga tersebut secara tidak sengaja di kebun mereka.
Menurut Reza, saat mereka sedang berada di kebun, tercium aroma tak sedap yang akhirnya membawa mereka kepada temuan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna.
"Selain bunga rafflesia yang sedang mekar, ada beberapa knop yang juga mulai berkembang," kata Reza.
Keberadaan bunga ini kini menjadi daya tarik wisata yang tidak hanya menarik minat wisatawan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui sektor pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya konservasi, BKSDA bersama warga setempat terus bekerja sama untuk menjaga kelestarian bunga rafflesia yang semakin langka ini.
Mengingat bunga rafflesia Arnoldii dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, upaya konservasi di daerah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi