SuaraSumbar.id - Sebuah titik baru penyebaran bunga rafflesia Arnoldii kembali ditemukan di Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Pagadih Hilia, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh.
Temuan ini mengejutkan para peneliti dan warga setempat. Sebab, bunga langka ini sedang mekar sempurna pada hari keempat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, temuan ini merupakan titik ke-18 penyebaran bunga rafflesia di Agam. Sebelumnya, bunga ini sudah ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti Palembayan, Tanjungraya, Baso, dan Kamang Magek.
Dengan ditemukannya titik baru ini, jumlah titik sebaran rafflesia semakin bertambah, menjadi bukti keberadaan flora langka ini semakin tersebar di berbagai daerah.
"Bunga rafflesia Arnoldii di Pagadih Hilia saat ini sedang dalam kondisi mekar sempurna dan menarik perhatian masyarakat. Lokasi ini berjarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga," jelas Ade, Selasa (28/1/2025).
Temuan ini semakin memperkuat peran penting kawasan Agam sebagai tempat habitat bunga langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Penemuan bunga rafflesia ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 oleh seorang warga setempat, Anisbar, bersama anaknya Reza Syafitri. Saat itu, keduanya menemukan bunga tersebut secara tidak sengaja di kebun mereka.
Menurut Reza, saat mereka sedang berada di kebun, tercium aroma tak sedap yang akhirnya membawa mereka kepada temuan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna.
"Selain bunga rafflesia yang sedang mekar, ada beberapa knop yang juga mulai berkembang," kata Reza.
Keberadaan bunga ini kini menjadi daya tarik wisata yang tidak hanya menarik minat wisatawan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui sektor pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya konservasi, BKSDA bersama warga setempat terus bekerja sama untuk menjaga kelestarian bunga rafflesia yang semakin langka ini.
Mengingat bunga rafflesia Arnoldii dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, upaya konservasi di daerah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya. (antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?