SuaraSumbar.id - Sebuah titik baru penyebaran bunga rafflesia Arnoldii kembali ditemukan di Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Pagadih Hilia, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh.
Temuan ini mengejutkan para peneliti dan warga setempat. Sebab, bunga langka ini sedang mekar sempurna pada hari keempat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra mengatakan, temuan ini merupakan titik ke-18 penyebaran bunga rafflesia di Agam. Sebelumnya, bunga ini sudah ditemukan di beberapa kecamatan lainnya, seperti Palembayan, Tanjungraya, Baso, dan Kamang Magek.
Dengan ditemukannya titik baru ini, jumlah titik sebaran rafflesia semakin bertambah, menjadi bukti keberadaan flora langka ini semakin tersebar di berbagai daerah.
"Bunga rafflesia Arnoldii di Pagadih Hilia saat ini sedang dalam kondisi mekar sempurna dan menarik perhatian masyarakat. Lokasi ini berjarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga," jelas Ade, Selasa (28/1/2025).
Temuan ini semakin memperkuat peran penting kawasan Agam sebagai tempat habitat bunga langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Penemuan bunga rafflesia ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 oleh seorang warga setempat, Anisbar, bersama anaknya Reza Syafitri. Saat itu, keduanya menemukan bunga tersebut secara tidak sengaja di kebun mereka.
Menurut Reza, saat mereka sedang berada di kebun, tercium aroma tak sedap yang akhirnya membawa mereka kepada temuan lima individu bunga rafflesia yang sedang mekar sempurna.
"Selain bunga rafflesia yang sedang mekar, ada beberapa knop yang juga mulai berkembang," kata Reza.
Keberadaan bunga ini kini menjadi daya tarik wisata yang tidak hanya menarik minat wisatawan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal melalui sektor pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya konservasi, BKSDA bersama warga setempat terus bekerja sama untuk menjaga kelestarian bunga rafflesia yang semakin langka ini.
Mengingat bunga rafflesia Arnoldii dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, upaya konservasi di daerah ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya. (antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Proyek Ambisius Lintas Negara: BRIN Gandeng Oxford Telusuri DNA Rafflesia
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan