SuaraSumbar.id - Mantan anggota DPRD Kota Pariaman berinisial Y (54) bersama seorang remaja berinisial E (17) ditangkap oleh Polres Pariaman atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 18 tahun. Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali sejak Juni 2024. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang.
“Pengakuan tersangka Y, ia sudah dua kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, begitu pula dengan tersangka E yang mengaku melakukan tindakan serupa dua kali,” kata Rinto, Senin (27/1/2025).
Rinto mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan tetangga korban. Y diketahui adalah mantan anggota DPRD Kota Pariaman periode 1999-2004 dan 2009-2014, sementara E adalah seorang remaja putus sekolah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 153 Tersangka, Pariaman Berupaya Tekan Lonjakan Kriminalitas
“Hubungan keduanya dengan korban adalah tetangga. Aksi terakhir yang dilakukan Y terjadi pada Juni 2024,” ujarnya.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pariaman. Polisi mengenakan pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pariaman,” jelas Rinto.
Sementara itu, kondisi korban diketahui mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman untuk membantu memulihkan kondisinya.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Pariaman, terlebih salah satu pelaku adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya dan memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!