SuaraSumbar.id - Mantan anggota DPRD Kota Pariaman berinisial Y (54) bersama seorang remaja berinisial E (17) ditangkap oleh Polres Pariaman atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 18 tahun. Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali sejak Juni 2024. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang.
“Pengakuan tersangka Y, ia sudah dua kali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, begitu pula dengan tersangka E yang mengaku melakukan tindakan serupa dua kali,” kata Rinto, Senin (27/1/2025).
Rinto mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan tetangga korban. Y diketahui adalah mantan anggota DPRD Kota Pariaman periode 1999-2004 dan 2009-2014, sementara E adalah seorang remaja putus sekolah.
“Hubungan keduanya dengan korban adalah tetangga. Aksi terakhir yang dilakukan Y terjadi pada Juni 2024,” ujarnya.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pariaman. Polisi mengenakan pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pariaman,” jelas Rinto.
Sementara itu, kondisi korban diketahui mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman untuk membantu memulihkan kondisinya.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Pariaman, terlebih salah satu pelaku adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya dan memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 153 Tersangka, Pariaman Berupaya Tekan Lonjakan Kriminalitas
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 153 Tersangka, Pariaman Berupaya Tekan Lonjakan Kriminalitas
-
Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
-
Diejek Miskin, Pemuda di Pariaman Gorok Leher Teman di Masjid
-
Diejek Tak Punya HP, Pemuda Habisi Nyawa Teman di Pariaman
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Beredar, Hoaks atau Fakta?