Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:52 WIB
Ilustrasi muncikari ditangkap.

SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi di kawasan Pulau Punjung.

Seorang waria berinisial RG alias Kiki (31) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempekerjakan dua wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Epi Hendri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (14/1/2025) pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan.

Saat penggerebekan, RG ditemukan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) asal Pekanbaru dan DS (42) asal Kabupaten Kampas.

Baca Juga: Remaja Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya

“Keduanya sedang menunggu pelanggan saat kami gerebek. RG berperan sebagai perantara yang mencarikan pelanggan untuk kedua wanita tersebut dan mendapat bagian dari setiap transaksi,” ujar Iptu Epi.

Atas perbuatannya, RG alias Kiki dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP terkait pelacuran.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Harry Permana, menyoroti bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Dharmasraya.

Ia menyebut maraknya prostitusi dan hubungan seks bebas sebagai isu serius yang mengancam moralitas masyarakat dan kesehatan publik.

“Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir, yang salah satu penyebabnya diduga berasal dari praktik prostitusi tanpa pengawasan,” jelas Harry.

Baca Juga: LC Karaoke dan Pria Diciduk, Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti

Harry menekankan perlunya tindakan tegas untuk memutus rantai perdagangan orang dan prostitusi, termasuk memperketat pengawasan di lokasi rawan seperti penginapan dan wisma.

“Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan kesehatan seksual harus diperluas, terutama bagi generasi muda, agar kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya bersama untuk mencegah degradasi moral dan lonjakan penyakit menular seksual di Dharmasraya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi dan penegakan hukum, serta mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermartabat.

“Jika tidak segera ditangani, ancaman moral dan kesehatan ini hanya akan terus menghantui masa depan Dharmasraya,” tutup Harry.

Kontributor : Rizky Islam

Load More