SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi di kawasan Pulau Punjung.
Seorang waria berinisial RG alias Kiki (31) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempekerjakan dua wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Epi Hendri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (14/1/2025) pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan.
Saat penggerebekan, RG ditemukan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) asal Pekanbaru dan DS (42) asal Kabupaten Kampas.
“Keduanya sedang menunggu pelanggan saat kami gerebek. RG berperan sebagai perantara yang mencarikan pelanggan untuk kedua wanita tersebut dan mendapat bagian dari setiap transaksi,” ujar Iptu Epi.
Atas perbuatannya, RG alias Kiki dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP terkait pelacuran.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Harry Permana, menyoroti bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Dharmasraya.
Ia menyebut maraknya prostitusi dan hubungan seks bebas sebagai isu serius yang mengancam moralitas masyarakat dan kesehatan publik.
“Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir, yang salah satu penyebabnya diduga berasal dari praktik prostitusi tanpa pengawasan,” jelas Harry.
Baca Juga: Remaja Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya
Harry menekankan perlunya tindakan tegas untuk memutus rantai perdagangan orang dan prostitusi, termasuk memperketat pengawasan di lokasi rawan seperti penginapan dan wisma.
“Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan kesehatan seksual harus diperluas, terutama bagi generasi muda, agar kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya bersama untuk mencegah degradasi moral dan lonjakan penyakit menular seksual di Dharmasraya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi dan penegakan hukum, serta mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermartabat.
“Jika tidak segera ditangani, ancaman moral dan kesehatan ini hanya akan terus menghantui masa depan Dharmasraya,” tutup Harry.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Remaja Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya
-
LC Karaoke dan Pria Diciduk, Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti
-
Mayat Membusuk Ditemukan Dalam Rumah, TV Masih Menyala
-
Mayat di Kebun Sawit Dharmasraya Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!