SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi di kawasan Pulau Punjung.
Seorang waria berinisial RG alias Kiki (31) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempekerjakan dua wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Epi Hendri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (14/1/2025) pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan.
Saat penggerebekan, RG ditemukan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) asal Pekanbaru dan DS (42) asal Kabupaten Kampas.
“Keduanya sedang menunggu pelanggan saat kami gerebek. RG berperan sebagai perantara yang mencarikan pelanggan untuk kedua wanita tersebut dan mendapat bagian dari setiap transaksi,” ujar Iptu Epi.
Atas perbuatannya, RG alias Kiki dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP terkait pelacuran.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Harry Permana, menyoroti bahwa kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Dharmasraya.
Ia menyebut maraknya prostitusi dan hubungan seks bebas sebagai isu serius yang mengancam moralitas masyarakat dan kesehatan publik.
“Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir, yang salah satu penyebabnya diduga berasal dari praktik prostitusi tanpa pengawasan,” jelas Harry.
Baca Juga: Remaja Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya
Harry menekankan perlunya tindakan tegas untuk memutus rantai perdagangan orang dan prostitusi, termasuk memperketat pengawasan di lokasi rawan seperti penginapan dan wisma.
“Sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan kesehatan seksual harus diperluas, terutama bagi generasi muda, agar kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya bersama untuk mencegah degradasi moral dan lonjakan penyakit menular seksual di Dharmasraya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi dan penegakan hukum, serta mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermartabat.
“Jika tidak segera ditangani, ancaman moral dan kesehatan ini hanya akan terus menghantui masa depan Dharmasraya,” tutup Harry.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Remaja Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalan Lintas Sumatera Dharmasraya
-
LC Karaoke dan Pria Diciduk, Sabu dan Timbangan Digital Jadi Barang Bukti
-
Mayat Membusuk Ditemukan Dalam Rumah, TV Masih Menyala
-
Mayat di Kebun Sawit Dharmasraya Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?