Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:36 WIB
Ilustrasi penggerebekan ruang karaoke. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pemandu lagu karaoke (LC) berinisial NP (22) bersama seorang pria berinisial CK (39).

Keduanya ditangkap pada Senin malam (6/1/2025) di Jorong Muaro Mau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari laporan yang kami terima, dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap NP dan CK yang diduga berperan sebagai kurir dan pengguna narkotika,” jelasnya, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Mayat Membusuk Ditemukan Dalam Rumah, TV Masih Menyala

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

NP, yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke, dan CK diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga: Mayat di Kebun Sawit Dharmasraya Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penangkapan pelaku,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika yang terus menyasar berbagai kalangan. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Kontributor : Rizky Islam

Load More