SuaraSumbar.id - Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pengedar sabu berinisial AZ (54), yang dikenal dengan nama Am Botak, di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis sore (7/11/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Dharmasraya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap AZ beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Afriento dan Samsul Bahri, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip yang disimpan di dalam saku sweater coklat hitam milik tersangka.
Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip bening dan sebuah telepon seluler merk Vivo berwarna biru.
Saat ini, AZ dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
AKP Rusmardi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutupnya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
Berita Terkait
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
-
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
-
Kasus 3 Oknum Anggota DPRD Mentawai Terjerat Narkoba, Kejari Padang Pulangkan Berkas Penyidikan ke Polisi
-
Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar
-
Gerebek Kurir Sabu Asal Padang, Tim Elang Selatan Sita 150 Gram Barang Bukti
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta, Murah dan Muat Banyak Penumpang!
-
5 Fakta Siswa SMP di Sawahlunto Bunuh Diri dalam Kelas: Leher Terlilit Dasi, Tak Ada CCTV!
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya