SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Dharmasraya berinisial AC (46), Selasa (29/10/2024).
AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
“Tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Sekretariat Dharmasraya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Sebelum resmi ditahan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur penahanan.
Dengan mengenakan rompi merah jambu tahanan Pidana Khusus, tersangka AC digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, AC akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan bahwa keputusan menahan AC dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan ini melibatkan aparatur sipil negara yang terancam hukuman di atas lima tahun, sehingga penahanan adalah langkah yang objektif," jelasnya.
Dalam penyidikan, diketahui AC diduga telah menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa rekening lainnya.
Tindakan ini diduga memanfaatkan akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang semestinya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran sekretariat.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional ini mencapai Rp 3,098 miliar.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)
Berita Terkait
-
Dari Safe Deposit hingga SPBU, Ini Deretan Aset Fantastis Tersangka Korupsi Pertamina
-
Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, Kenapa KPK Lepas Herry Jung?
-
Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
-
Siapa Miss Indonesia 2010? Diduga Terima Aliran Dana dari Tersangka Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang