SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Dharmasraya berinisial AC (46), Selasa (29/10/2024).
AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
“Tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Sekretariat Dharmasraya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Sebelum resmi ditahan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur penahanan.
Dengan mengenakan rompi merah jambu tahanan Pidana Khusus, tersangka AC digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, AC akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan bahwa keputusan menahan AC dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan ini melibatkan aparatur sipil negara yang terancam hukuman di atas lima tahun, sehingga penahanan adalah langkah yang objektif," jelasnya.
Dalam penyidikan, diketahui AC diduga telah menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa rekening lainnya.
Tindakan ini diduga memanfaatkan akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang semestinya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran sekretariat.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional ini mencapai Rp 3,098 miliar.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Sahabat 20 Tahun yang Berintegritas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...
-
Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X