SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Dharmasraya berinisial AC (46), Selasa (29/10/2024).
AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
“Tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Sekretariat Dharmasraya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Sebelum resmi ditahan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur penahanan.
Dengan mengenakan rompi merah jambu tahanan Pidana Khusus, tersangka AC digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, AC akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan bahwa keputusan menahan AC dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan ini melibatkan aparatur sipil negara yang terancam hukuman di atas lima tahun, sehingga penahanan adalah langkah yang objektif," jelasnya.
Dalam penyidikan, diketahui AC diduga telah menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa rekening lainnya.
Tindakan ini diduga memanfaatkan akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang semestinya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran sekretariat.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional ini mencapai Rp 3,098 miliar.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)
Berita Terkait
-
Jurist Tan Jadi Buronan Korupsi Chromebook, Paspor Sudah Dicabut, Masih Bisa Kabur ke Luar Negeri?
-
NasDem Bantah Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Sahroni: Abdul Azis Ada di Samping Saya!
-
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
-
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!