-
Polisi tangkap delapan pelaku tambang emas ilegal di Talamau.
-
Barang bukti ekskavator dan emas ilegal disita polisi.
-
Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda besar.
SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat memeriksa delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di lokasi Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan delapan pelaku diamankan pada Kamis (8/1/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang mereka lakukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Para pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan terkait aktivitas ilegal itu,” kata AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (17/1/2026).
Menurut dia, pengungkapan kasus penambangan emas ilegal tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim, Iptu Habib Fuad Alhafsi.
Operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas tanpa izin di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku dengan inisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
AKBP Agung menjelaskan, dua orang pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, serta empat orang lainnya berperan sebagai anak bok yang membantu proses penambangan di lokasi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator PC 210F merek SDLG berwarna kuning, dua buah alat dulang emas yang terbuat dari kayu, serta tiga lembar karpet plastik berwarna hijau.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH POCKET SCALE, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Injak Kepala Seorang Warga, Korban Ditarik dari Motor Sampai Terjatuh
-
Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
-
Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia
-
Aktivitas Gempa Gunung Marapi Didominasi Hembusan-Tremor Non Harmonik
-
Waspada! Gas Beracun Gunung Marapi Mengintai, Warga dan Pendaki Dilarang Mendekat