Riki Chandra
Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:13 WIB
Polres Pasaman Barat menyita barang bukti satu unit alat berat ekskavator yang diamankan dari penambangan emas tanpa izin. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polisi tangkap delapan pelaku tambang emas ilegal di Talamau.

  • Barang bukti ekskavator dan emas ilegal disita polisi.

  • Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda besar.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar terkait penambangan emas ilegal. (Antara)

Load More