Riki Chandra
Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:13 WIB
Polres Pasaman Barat menyita barang bukti satu unit alat berat ekskavator yang diamankan dari penambangan emas tanpa izin. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Polisi tangkap delapan pelaku tambang emas ilegal di Talamau.

  • Barang bukti ekskavator dan emas ilegal disita polisi.

  • Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda besar.

SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat memeriksa delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di lokasi Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan delapan pelaku diamankan pada Kamis (8/1/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang mereka lakukan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Para pelaku saat ini terus menjalani pemeriksaan terkait aktivitas ilegal itu,” kata AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (17/1/2026).

Menurut dia, pengungkapan kasus penambangan emas ilegal tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim, Iptu Habib Fuad Alhafsi.

Operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas tanpa izin di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku dengan inisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

AKBP Agung menjelaskan, dua orang pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, serta empat orang lainnya berperan sebagai anak bok yang membantu proses penambangan di lokasi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator PC 210F merek SDLG berwarna kuning, dua buah alat dulang emas yang terbuat dari kayu, serta tiga lembar karpet plastik berwarna hijau.

“Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH POCKET SCALE, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Load More