SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengembalikan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada penyidik kepolisian. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pulangkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba ke penyidik kepolisian karena masih ada kekurangan pada beberapa hal formil," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, Senin (4/11/2024).
Menurut Budi, pengembalian berkas ini disertai dengan petunjuk dari JPU agar penyidik segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketiga oknum anggota DPRD Mentawai, yaitu S (55), M (49), dan MS (51), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kejari Padang berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para tersangka yang merupakan pejabat publik," tambah Budi.
Kasus ini bermula saat ketiga anggota DPRD Mentawai tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada 21 September 2024 di sebuah hotel di Padang. Saat penangkapan, mereka sedang mengikuti bimbingan teknis sebagai anggota dewan baru.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta alat penghisap atau bong. Selain ketiga anggota dewan, seorang karyawan swasta berinisial AA (51) juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pengembalian berkas dari Kejari akan segera ditindaklanjuti.
"Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, dan jika sudah lengkap, akan segera dikirimkan kembali ke JPU agar segera bisa diproses lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penangkapan hingga pengusutan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan secara profesional, tanpa ada unsur kepentingan lain.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dalam jumpa pers sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan ketiga legislator tersebut yang dinilai sangat bertentangan dengan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik.
Sebagai anggota dewan, ketiganya seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, bukan malah terlibat dalam kasus seperti ini. (antara)
Berita Terkait
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
-
Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Buntut Heboh Rekayasa Pencurian di Klinik Athena Padang
-
Heboh Rekayasa Kasus Pencurian di Klinik Athena Padang, Dokter Richard Lee Dalangnya?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar