SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FEB (35) atas dugaan menjadi muncikari yang menjual seorang remaja berinisial D (16) kepada pria hidung belang. FEB, yang berasal dari Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, mematok tarif sebesar Rp 650 ribu untuk setiap pertemuan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut.
Penangkapan FEB dilakukan pada Jumat (8/11/2024) pukul 02.00 WIB di sebuah warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak. Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.
FEB bertindak sebagai perantara dengan menetapkan tarif Rp 650 ribu per pertemuan. Dari jumlah tersebut, ia mengambil keuntungan sebesar Rp 150 ribu setelah mengatur pertemuan antara pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggan.
“Setelah menerima pembayaran, FEB menghubungi PSK dan mengambil keuntungan Rp 150 ribu dari transaksi tersebut,” ungkap IPTU Evi Hendri Susanto.
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim yang dipimpin oleh IPTU Evi Hendri Susanto bersama IPDA Hendra Jesasra Seragih berhasil menangkap FEB di lokasi kejadian. Polisi juga mengejar PSK yang menjadi korban dan menghentikan kendaraan yang digunakan.
Korban, remaja berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak, beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya. Barang bukti yang disita meliputi:
- Pakaian korban
- Dua unit ponsel
- Uang tunai sebesar Rp 650 ribu
FEB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
Baca Juga: 3 Paket Sabu Disita dari Saku Sweater, Am Botak Terancam Hukuman Berat
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap potensi jaringan perdagangan orang di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan keamanan anak-anak dan remaja.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
3 Paket Sabu Disita dari Saku Sweater, Am Botak Terancam Hukuman Berat
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
-
Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar
-
Waspada! 7 Kecamatan di Dharmasraya Rawan Banjir, Ini Langkah Pemkab
-
Cegah Politik Uang! KPU Dharmasraya Patok Batas Dana Kampanye Pilkada
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025