SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 miliar. Keputusan ini diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa kampanye.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengungkapkan bahwa penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"Sesuai kesepakatan pihak KPU dan Paslon, batas maksimal dana kampanye pada Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 66,5 miliar," ujar France Putra, Senin (14/10/2024).
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye mereka, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Selain itu, KPU juga mengatur terkait sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU Dharmasraya telah menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Annisa-Leli, yang diusung oleh sembilan partai politik, termasuk Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat. Pasangan Annisa-Leli mendapatkan nomor urut 2 dalam kontestasi Pilkada serentak tersebut.
Dengan adanya aturan batas dana kampanye ini, KPU Dharmasraya berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Pemilik Truk Masih Buron
Berita Terkait
-
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Pemilik Truk Masih Buron
-
Pemprov Sumbar dan Riau Sepakati Batas Wilayah di Dharmasraya, Ini Alasannya
-
DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Ini Alasannya
-
Ada Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024? Ini Kata Ketua KPU Sumbar
-
Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah?