SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 miliar. Keputusan ini diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa kampanye.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengungkapkan bahwa penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"Sesuai kesepakatan pihak KPU dan Paslon, batas maksimal dana kampanye pada Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 66,5 miliar," ujar France Putra, Senin (14/10/2024).
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye mereka, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Selain itu, KPU juga mengatur terkait sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU Dharmasraya telah menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Annisa-Leli, yang diusung oleh sembilan partai politik, termasuk Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat. Pasangan Annisa-Leli mendapatkan nomor urut 2 dalam kontestasi Pilkada serentak tersebut.
Dengan adanya aturan batas dana kampanye ini, KPU Dharmasraya berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Pemilik Truk Masih Buron
Berita Terkait
-
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Pemilik Truk Masih Buron
-
Pemprov Sumbar dan Riau Sepakati Batas Wilayah di Dharmasraya, Ini Alasannya
-
DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Ini Alasannya
-
Ada Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024? Ini Kata Ketua KPU Sumbar
-
Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen