SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 miliar. Keputusan ini diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa kampanye.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengungkapkan bahwa penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.
"Sesuai kesepakatan pihak KPU dan Paslon, batas maksimal dana kampanye pada Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 66,5 miliar," ujar France Putra, Senin (14/10/2024).
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye mereka, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Pemilik Truk Masih Buron
Selain itu, KPU juga mengatur terkait sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU Dharmasraya telah menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Annisa-Leli, yang diusung oleh sembilan partai politik, termasuk Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat. Pasangan Annisa-Leli mendapatkan nomor urut 2 dalam kontestasi Pilkada serentak tersebut.
Dengan adanya aturan batas dana kampanye ini, KPU Dharmasraya berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Pemprov Sumbar dan Riau Sepakati Batas Wilayah di Dharmasraya, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
Sebut Deflasi Bikin Politik Uang Makin Sulit Diberantas, Mantan Pimpinan KPK: Kita Tak Boleh Alami Multi-Krisis
-
Cegah Politik Uang, Netralitas Institusi Penting Jadi Sorotan
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan
-
Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Korban Ditembak Jarak Dekat!
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba