SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Riau akhirnya menyepakati batas wilayah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar penanda batas antara kedua provinsi untuk menghindari potensi konflik masyarakat akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal mengatakan, pemasangan pilar penanda batas ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah.
Sebelum pelaksanaan pemasangan pilar, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pemprov Sumbar dan TPBD Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pengukuran serta menentukan lokasi pemasangan pilar langsung di lapangan.
"Pemasangan pilar ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dan Sumatera Barat," jelas Ferdinal, dikutip Kamis (26/9/2024).
Pemasangan pilar batas tersebut juga mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak bisa mendapatkan manfaat dari kejelasan batas wilayah ini. Kejelasan batas akan mendukung berbagai sektor, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan sumber daya alam.
Selain itu, Ferdinal menambahkan, kejelasan batas wilayah juga memastikan seluruh masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat lainnya di daerah yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan. Dengan demikian, batas wilayah yang jelas mendukung pembangunan dan investasi di daerah perbatasan.
Anggota TPBD Sumbar, Djaya Putra Gani menjelaskan bahwa sepanjang 51,63 km garis batas dan 27 Titik Kartometrik (TK) telah ditetapkan sebagai patokan batas antara kedua provinsi.
Saat ini, Pemprov Riau berencana membangun 10 pilar batas provinsi di segmen ini, dan lokasi pemasangan pilar akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Dengan pemasangan pilar penanda batas ini, diharapkan tidak hanya sebagai penanda fisik antara kedua provinsi, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa batas wilayah tersebut telah disepakati secara resmi. (antara)
Berita Terkait
-
Rapat Bersama Suku Mee dan Kamoro untuk Jaga Tapal Batas Tanah di Kapiraya, Ini Hasilnya
-
Luar Biasa! Putri Anggun Sibiran Tulang Juara Pacu Jalur Nasional 2024
-
Banyak Diparodikan, Apa Itu Pacu Jalur? Pesta Rakyat Kuantan Singingi
-
Menikmati Indahnya Sunrise di Area Persawahan Kuantan Singingi
-
Sambut Puncak Peringatan HLUN ke-27, Kemensos Tengah Lakukan Berbagai Persiapan
Tag
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass
-
Asyik Rekap Togel di Bengkel, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang Polresta Padang