SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Riau akhirnya menyepakati batas wilayah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar penanda batas antara kedua provinsi untuk menghindari potensi konflik masyarakat akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal mengatakan, pemasangan pilar penanda batas ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah.
Sebelum pelaksanaan pemasangan pilar, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pemprov Sumbar dan TPBD Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pengukuran serta menentukan lokasi pemasangan pilar langsung di lapangan.
"Pemasangan pilar ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dan Sumatera Barat," jelas Ferdinal, dikutip Kamis (26/9/2024).
Pemasangan pilar batas tersebut juga mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak bisa mendapatkan manfaat dari kejelasan batas wilayah ini. Kejelasan batas akan mendukung berbagai sektor, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan sumber daya alam.
Selain itu, Ferdinal menambahkan, kejelasan batas wilayah juga memastikan seluruh masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat lainnya di daerah yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan. Dengan demikian, batas wilayah yang jelas mendukung pembangunan dan investasi di daerah perbatasan.
Anggota TPBD Sumbar, Djaya Putra Gani menjelaskan bahwa sepanjang 51,63 km garis batas dan 27 Titik Kartometrik (TK) telah ditetapkan sebagai patokan batas antara kedua provinsi.
Saat ini, Pemprov Riau berencana membangun 10 pilar batas provinsi di segmen ini, dan lokasi pemasangan pilar akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Dengan pemasangan pilar penanda batas ini, diharapkan tidak hanya sebagai penanda fisik antara kedua provinsi, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa batas wilayah tersebut telah disepakati secara resmi. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian