SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Riau akhirnya menyepakati batas wilayah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar penanda batas antara kedua provinsi untuk menghindari potensi konflik masyarakat akibat ketidakjelasan batas wilayah.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal mengatakan, pemasangan pilar penanda batas ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah.
Sebelum pelaksanaan pemasangan pilar, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pemprov Sumbar dan TPBD Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pengukuran serta menentukan lokasi pemasangan pilar langsung di lapangan.
"Pemasangan pilar ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dan Sumatera Barat," jelas Ferdinal, dikutip Kamis (26/9/2024).
Pemasangan pilar batas tersebut juga mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak bisa mendapatkan manfaat dari kejelasan batas wilayah ini. Kejelasan batas akan mendukung berbagai sektor, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan sumber daya alam.
Selain itu, Ferdinal menambahkan, kejelasan batas wilayah juga memastikan seluruh masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat lainnya di daerah yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan. Dengan demikian, batas wilayah yang jelas mendukung pembangunan dan investasi di daerah perbatasan.
Anggota TPBD Sumbar, Djaya Putra Gani menjelaskan bahwa sepanjang 51,63 km garis batas dan 27 Titik Kartometrik (TK) telah ditetapkan sebagai patokan batas antara kedua provinsi.
Saat ini, Pemprov Riau berencana membangun 10 pilar batas provinsi di segmen ini, dan lokasi pemasangan pilar akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Dengan pemasangan pilar penanda batas ini, diharapkan tidak hanya sebagai penanda fisik antara kedua provinsi, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa batas wilayah tersebut telah disepakati secara resmi. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Miris! Tambang Ilegal di Kuantang Singingi Terekam Satelit Google, Sungai Keruh Bak Comberan
-
Batik Kuansing, Ikon Budaya Pacu Jalur yang Bisa Dibawa Pulang
-
Kreator Lokal, Pahlawan Sunyi di Balik Viral-nya Pacu Jalur
-
Joe Hattab Hadir! Pacu Jalur Kuansing Jadi Sorotan Dunia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar