SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali menggulirkan bansos penyandang disabilitas 2025 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kelompok rentan. Program ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga memastikan bahwa proses cara daftar bansos penyandang disabilitas 2025 semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline. Hal itu diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program bantuan sosial (bansos) disabilitas 2025 ini terbagi ke dalam beberapa skema, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), PKH Plus, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bantuan yang diterima pun bervariasi sesuai jenis bantuan dan kondisi penerima.
Kriteria Penerima Bansos Disabilitas 2025
- Merupakan penyandang disabilitas berat dan terdaftar dalam DTKS
- Maksimal empat orang disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, atau penerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Besaran Dana Bantuan:
- PKH: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan
- PKH Plus: Tambahan Rp500.000 per triwulan untuk lansia disabilitas
- BPNT: Rp200.000 per bulan, termasuk untuk disabilitas yang tinggal sendiri
Cara Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2025
1. Secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK, unggah foto KTP dan swafoto
- Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bansos
- Ajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
2. Secara Offline:
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan disabilitas
- Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa
- Setelah disetujui, data dikirim ke Dinas Sosial untuk proses validasi
Jadwal Pencairan Bansos Disabilitas 2025
Pencairan bansos dilakukan setiap triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana bisa dicairkan melalui bank Himbara, kantor pos, atau pengantaran langsung bagi penerima dengan keterbatasan mobilitas.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi pengecekan DTKS dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Status akan muncul jika pengajuan telah disetujui.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Menkes: Orang Kaya hingga Sekjen Kemenkes Nikmati BPJS Gratis, Ini Biang Keroknya
-
Dicecar Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos: Kalau Melanggar Kita Coret
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Ratusan Triliun Hilang Percuma? Bansos Akan Difokuskan ke Lansia & ODGJ, Tapi... Sistem Bobrok Dulu Diatasi
-
Skandal Bansos Presiden Era Jokowi Kembali Mencuat! KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Ombudsman Sumbar Desak Subsidi untuk Sekolah Swasta, Ini Alasannya
-
9 Manfaat Semangka untuk Kesehatan, Bisa Buang Cairan hingga Jaga Jantung
-
Kasus Kapal Karam di Mentawai: Muatan Berlebih dan Tak Punya Izin Berlayar Resmi!
-
9 Desain Rumah 6x8 Biaya Murah, Cocok Buat Keluarga Muda!
-
Kapan Bansos Penyandang Disabilitas Juli 2025 Cair? Ini Syarat dan 2 Cara Daftarnya