SuaraSumbar.id - Peristiwa kapal karam di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan 18 penumpang, termasuk seorang anggota DPRD dan beberapa ASN, memicu sorotan tajam dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/7/2025) itu menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan standar keselamatan kapal penumpang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar setempat.
"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Kecelakaan kapal di Selat Sipora menjadi perhatian serius lantaran kapal yang digunakan diketahui membawa muatan melebihi kapasitas, tanpa alat komunikasi standar, dan berlayar di tengah cuaca ekstrem. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai menduga kapal terbalik karena dihantam gelombang laut tinggi.
"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.
Rinto menjelaskan bahwa kapal seharusnya hanya menampung 10 penumpang, namun faktanya mengangkut 18 orang.
Selain kelebihan penumpang, kapal juga tidak dilengkapi radio komunikasi, dan ini sangat berisiko dalam situasi darurat laut. Padahal kapal tersebut membawa pejabat pemerintah daerah dan satu anggota DPRD Kabupaten Mentawai.
Adel Wahidi menyebut, pemerintah daerah bersama Kantor Syahbandar wajib memperketat pengawasan izin kapal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan keselamatan transportasi laut.
"Pengawasan tak cukup hanya di atas kertas, tapi harus ada pengecekan lapangan serta evaluasi berkala terhadap awak kapal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang. Pemerintah daerah diminta tegas menindak pelanggaran prosedur, baik oleh kapal milik swasta maupun milik instansi pemerintah.
Hingga kini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kapal terbalik di Selat Sipora, namun kasus ini kembali mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat dalam dunia pelayaran penumpang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
4 Korban Banjir Bandang Agam Masih Dirawat di RS, Luka Robek hingga Patah Tulang
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!