SuaraSumbar.id - Peristiwa kapal karam di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan 18 penumpang, termasuk seorang anggota DPRD dan beberapa ASN, memicu sorotan tajam dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/7/2025) itu menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan standar keselamatan kapal penumpang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar setempat.
"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Kecelakaan kapal di Selat Sipora menjadi perhatian serius lantaran kapal yang digunakan diketahui membawa muatan melebihi kapasitas, tanpa alat komunikasi standar, dan berlayar di tengah cuaca ekstrem. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai menduga kapal terbalik karena dihantam gelombang laut tinggi.
"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.
Rinto menjelaskan bahwa kapal seharusnya hanya menampung 10 penumpang, namun faktanya mengangkut 18 orang.
Selain kelebihan penumpang, kapal juga tidak dilengkapi radio komunikasi, dan ini sangat berisiko dalam situasi darurat laut. Padahal kapal tersebut membawa pejabat pemerintah daerah dan satu anggota DPRD Kabupaten Mentawai.
Adel Wahidi menyebut, pemerintah daerah bersama Kantor Syahbandar wajib memperketat pengawasan izin kapal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan keselamatan transportasi laut.
"Pengawasan tak cukup hanya di atas kertas, tapi harus ada pengecekan lapangan serta evaluasi berkala terhadap awak kapal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang. Pemerintah daerah diminta tegas menindak pelanggaran prosedur, baik oleh kapal milik swasta maupun milik instansi pemerintah.
Hingga kini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kapal terbalik di Selat Sipora, namun kasus ini kembali mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat dalam dunia pelayaran penumpang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
-
Kapal Terbalik di Mentawai! 10 Penumpang Hilang, Tim SAR Turun Tangan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi
-
Banjir Pasaman Rendam 20 Hektare Sawah Siap Tanam, Jembatan Darurat Hanyut!