SuaraSumbar.id - Peristiwa kapal karam di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan 18 penumpang, termasuk seorang anggota DPRD dan beberapa ASN, memicu sorotan tajam dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/7/2025) itu menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan standar keselamatan kapal penumpang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar setempat.
"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Kecelakaan kapal di Selat Sipora menjadi perhatian serius lantaran kapal yang digunakan diketahui membawa muatan melebihi kapasitas, tanpa alat komunikasi standar, dan berlayar di tengah cuaca ekstrem. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai menduga kapal terbalik karena dihantam gelombang laut tinggi.
"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.
Rinto menjelaskan bahwa kapal seharusnya hanya menampung 10 penumpang, namun faktanya mengangkut 18 orang.
Selain kelebihan penumpang, kapal juga tidak dilengkapi radio komunikasi, dan ini sangat berisiko dalam situasi darurat laut. Padahal kapal tersebut membawa pejabat pemerintah daerah dan satu anggota DPRD Kabupaten Mentawai.
Adel Wahidi menyebut, pemerintah daerah bersama Kantor Syahbandar wajib memperketat pengawasan izin kapal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan keselamatan transportasi laut.
"Pengawasan tak cukup hanya di atas kertas, tapi harus ada pengecekan lapangan serta evaluasi berkala terhadap awak kapal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang. Pemerintah daerah diminta tegas menindak pelanggaran prosedur, baik oleh kapal milik swasta maupun milik instansi pemerintah.
Hingga kini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kapal terbalik di Selat Sipora, namun kasus ini kembali mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat dalam dunia pelayaran penumpang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui