SuaraSumbar.id - Bogi Restu Ilahi (30), warga Kampung Tanjung Kuranji, Kota Padang, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar akibat aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Bogi ditangkap oleh tim Polresta Padang pada Senin malam (6/1) di Kecamatan Kuranji atas dugaan keterlibatan dalam penambangan tanpa izin.
Polisi menyita empat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Dua ekskavator berjenis PC 200 dan dua PC 210-10, seluruhnya merek Komatsu, awalnya diduga milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bogi tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.
“Pelaku hanya menyewa alat berat dari sejumlah perusahaan untuk operasional tambang ilegal. Ia tidak ada hubungan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” jelas Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Kamis (9/1/2025).
Bogi berperan sebagai koordinator operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia diduga menyewa alat berat tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dan kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
“Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini,” ujarnya.
Penangkapan Bogi menegaskan komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, memiliki dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran.
Proses hukum terhadap Bogi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
-
Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
-
Viral! Juru Parkir di Padang Pamer Kemaluan di Angkot, Diamankan Polisi
-
HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
-
2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Kota Padang Paling Menonjol Selama 2024!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian