SuaraSumbar.id - Bogi Restu Ilahi (30), warga Kampung Tanjung Kuranji, Kota Padang, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar akibat aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Bogi ditangkap oleh tim Polresta Padang pada Senin malam (6/1) di Kecamatan Kuranji atas dugaan keterlibatan dalam penambangan tanpa izin.
Polisi menyita empat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Dua ekskavator berjenis PC 200 dan dua PC 210-10, seluruhnya merek Komatsu, awalnya diduga milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bogi tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.
“Pelaku hanya menyewa alat berat dari sejumlah perusahaan untuk operasional tambang ilegal. Ia tidak ada hubungan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” jelas Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Kamis (9/1/2025).
Bogi berperan sebagai koordinator operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia diduga menyewa alat berat tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dan kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
“Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini,” ujarnya.
Penangkapan Bogi menegaskan komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, memiliki dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran.
Proses hukum terhadap Bogi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
-
Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
-
Viral! Juru Parkir di Padang Pamer Kemaluan di Angkot, Diamankan Polisi
-
HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
-
2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Kota Padang Paling Menonjol Selama 2024!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP