SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
DKPP Menolak Seluruh Aduan
Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.
Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.
Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.
Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Bawaslu Bukittinggi Turunkan Paksa APK Liar, Calon Pilkada dan Pilgub Diberi Sanksi
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi