SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
DKPP Menolak Seluruh Aduan
Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.
Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.
Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.
Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Bawaslu Bukittinggi Turunkan Paksa APK Liar, Calon Pilkada dan Pilgub Diberi Sanksi
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional