SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
DKPP Menolak Seluruh Aduan
Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.
Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.
Baca Juga: Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.
Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Bawaslu Bukittinggi Turunkan Paksa APK Liar, Calon Pilkada dan Pilgub Diberi Sanksi
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!