Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:49 WIB
Logo DKPP.

SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?

DKPP Menolak Seluruh Aduan

Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.

“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.

Rehabilitasi Nama Baik Teradu

Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.

Baca Juga: Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!

“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.

Kronologi Kasus

Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.

Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.

Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.

“Saya menduga ada kesalahan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara, baik karena kelalaian atau faktor lain yang merugikan saya,” ujar Murdani.

Meski demikian, setelah memeriksa bukti dan keterangan dari semua pihak, DKPP memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Putusan DKPP Tegaskan Profesionalisme Penyelenggara

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP berharap keputusan ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More