SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang dinilai tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota Padang.
Padahal, TBC merupakan penyakit menular serius yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari, pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, ketujuh klinik tersebut seharusnya melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kasus terduga TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online.
"Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," tegas Eva.
Daftar Tujuh Klinik yang Tidak Melaporkan Kasus TBC:
- Klinik Murni Elok
- Klinik PT Semen Padang
- Klinik Regita Materniti
- Klinik Rahmi Hatta
- Klinik Lanud Sutan Sjahrir
- Klinik BPK Sumbar
- Klinik Mayana Medika Center
Pembinaan dan Sanksi Menanti
Eva menegaskan bahwa ketujuh klinik ini akan diberikan pembinaan langsung secara persuasif dan lisan.
Selain itu, Dinkes Kota Padang berencana menerapkan sanksi administratif jika klinik tetap tidak patuh, sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017 dan revisi Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
"Kami mengimbau semua fasyankes untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC. Program ini adalah prioritas pemerintah, dan kami akan segera mengunjungi ketujuh klinik tersebut untuk memberikan pembinaan," tambahnya.
Langkah Aktif Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di kota tersebut telah mencapai 4.100 orang.
Skrining rutin di fasilitas kesehatan dan perkantoran dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan dan memutus mata rantai penularan TBC.
"Kami mengimbau semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik untuk melaporkan temuan kasus melalui SITB. Tanpa laporan ini, penyebaran penyakit akan sulit dikendalikan," jelas Eva.
Dinkes menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasyankes wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC untuk dilakukan investigasi kontak dan pengobatan segera.
Berita Terkait
-
Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
-
ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
-
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan