SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang dinilai tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota Padang.
Padahal, TBC merupakan penyakit menular serius yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari, pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, ketujuh klinik tersebut seharusnya melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kasus terduga TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online.
"Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," tegas Eva.
Daftar Tujuh Klinik yang Tidak Melaporkan Kasus TBC:
- Klinik Murni Elok
- Klinik PT Semen Padang
- Klinik Regita Materniti
- Klinik Rahmi Hatta
- Klinik Lanud Sutan Sjahrir
- Klinik BPK Sumbar
- Klinik Mayana Medika Center
Pembinaan dan Sanksi Menanti
Eva menegaskan bahwa ketujuh klinik ini akan diberikan pembinaan langsung secara persuasif dan lisan.
Selain itu, Dinkes Kota Padang berencana menerapkan sanksi administratif jika klinik tetap tidak patuh, sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017 dan revisi Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
"Kami mengimbau semua fasyankes untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC. Program ini adalah prioritas pemerintah, dan kami akan segera mengunjungi ketujuh klinik tersebut untuk memberikan pembinaan," tambahnya.
Langkah Aktif Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di kota tersebut telah mencapai 4.100 orang.
Skrining rutin di fasilitas kesehatan dan perkantoran dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan dan memutus mata rantai penularan TBC.
"Kami mengimbau semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik untuk melaporkan temuan kasus melalui SITB. Tanpa laporan ini, penyebaran penyakit akan sulit dikendalikan," jelas Eva.
Dinkes menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasyankes wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC untuk dilakukan investigasi kontak dan pengobatan segera.
Berita Terkait
-
Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
-
ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
-
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen