SuaraSumbar.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api resmi pada Sabtu (14/12/2024) pukul 19.45 WIB, saat mobil mogok di tengah jalur kereta di KM 13+100 antara Padang dan Tabing.
Insiden ini melibatkan KA (B31) Minangkabau Ekspres yang melayani rute Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Pulau Air dengan satu unit mobil.
Beruntung, seluruh penumpang mobil berhasil keluar dari kendaraan sebelum tabrakan terjadi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Kronologi Kejadian
Kahumas KAI Divisi Regional II, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa petugas di perlintasan telah meminta bantuan masyarakat untuk mendorong mobil keluar dari jalur kereta.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga kendaraan akhirnya tertabrak KA Minangkabau Ekspres.
“Kereta api tidak mengalami kerusakan, dan perjalanannya hanya tertunda lima menit, melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB,” ujar M. As’ad Habibuddin, Minggu (15/12/2024).
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Baca Juga: Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
PT KAI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan kereta api untuk menghindari kecelakaan.
M. As’ad Habibuddin menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Pemakai jalan wajib mematuhi rambu-rambu dan memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melintasi perlintasan,” jelasnya.
Peran Pemda dan Pemilik Jalan
PT KAI juga menyerukan agar pemerintah daerah dan pemilik jalan meningkatkan perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
-
Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
-
Liburan Nataru Naik Kereta Api di Sumbar? Tiket Murah Mulai Rp3 Ribu
-
Detik-Detik Maut: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk LPG di Padang Pariaman
-
Heboh Video Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila, Begini Respon Pj Sekda!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!