SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Dua Perda tersebut adalah:
- Perda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum)
- Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika
Upaya Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
Pj Wali Kota Andree Algamar mengapresiasi kerja keras DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan dalam pembahasan kedua Ranperda ini.
Ia menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, serta pencegahan narkoba merupakan prioritas utama Pemerintah Kota Padang.
“Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Sementara itu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Andree.
Payung Hukum untuk Perangi Narkoba
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.
Regulasi ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami berharap implementasi kedua Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Padang. Dengan adanya regulasi ini, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Andree.
Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Baik
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa pengesahan kedua Perda ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan sehat.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
-
Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
-
Detik-Detik Maut: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk LPG di Padang Pariaman
-
Heboh Video Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila, Begini Respon Pj Sekda!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!