SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Dua Perda tersebut adalah:
- Perda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum)
- Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika
Upaya Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
Pj Wali Kota Andree Algamar mengapresiasi kerja keras DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan dalam pembahasan kedua Ranperda ini.
Ia menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, serta pencegahan narkoba merupakan prioritas utama Pemerintah Kota Padang.
“Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Sementara itu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Andree.
Payung Hukum untuk Perangi Narkoba
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.
Regulasi ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami berharap implementasi kedua Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Padang. Dengan adanya regulasi ini, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Andree.
Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Baik
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa pengesahan kedua Perda ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan sehat.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
-
Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
-
Detik-Detik Maut: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk LPG di Padang Pariaman
-
Heboh Video Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila, Begini Respon Pj Sekda!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih