SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Dua Perda tersebut adalah:
- Perda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum)
- Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika
Upaya Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
Pj Wali Kota Andree Algamar mengapresiasi kerja keras DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan dalam pembahasan kedua Ranperda ini.
Ia menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, serta pencegahan narkoba merupakan prioritas utama Pemerintah Kota Padang.
“Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Sementara itu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Andree.
Payung Hukum untuk Perangi Narkoba
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.
Regulasi ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami berharap implementasi kedua Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Padang. Dengan adanya regulasi ini, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Andree.
Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Baik
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa pengesahan kedua Perda ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan sehat.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
-
Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu
-
Detik-Detik Maut: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk LPG di Padang Pariaman
-
Heboh Video Oknum Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila, Begini Respon Pj Sekda!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
Galaxy Z Fold7 Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini
-
Diakui Dunia: BRI Raih Penghargaan dari Asia Sustainability Reporting Awards 2025
-
Lebih dari Sekadar CSR, BRI Kumpulkan 4 Ton Lebih Sampah Plastik Lewat RVM Inovatif
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Stabil, Mendag RI Tinjau Jelang Nataru!
-
CEK FAKTA: Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk, Benarkah?