SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi sengketa hasil Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil rekapitulasi diumumkan.
“KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024. Untuk Pilgub Sumatera Barat, tidak ada gugatan ke MK. Namun, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” ujar Ory, Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari Info Publik.
Proses Penetapan Menunggu e-BRPK dari MK
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan ini penting untuk memastikan apakah ada sengketa yang harus diproses lebih lanjut di MK atau tidak.
“Jika ada permohonan sengketa, prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Ia menambahkan, prosedur ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Baca Juga: Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
Pilkada Sumbar Berjalan Transparan
KPU Sumbar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan paslon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan sebelumnya, dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sumbar,” kata Ory.
Harapan untuk Semua Pihak
KPU Sumbar berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!