SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi sengketa hasil Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil rekapitulasi diumumkan.
“KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024. Untuk Pilgub Sumatera Barat, tidak ada gugatan ke MK. Namun, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” ujar Ory, Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari Info Publik.
Baca Juga: Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
Proses Penetapan Menunggu e-BRPK dari MK
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan ini penting untuk memastikan apakah ada sengketa yang harus diproses lebih lanjut di MK atau tidak.
“Jika ada permohonan sengketa, prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Ia menambahkan, prosedur ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Pilkada Sumbar Berjalan Transparan
Berita Terkait
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Hampir 60 Persen Pilkada 2024 Harus Diulang, Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brengsek, Kalau Perlu Semua Mundur Berjamaah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI