SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi sengketa hasil Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil rekapitulasi diumumkan.
“KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024. Untuk Pilgub Sumatera Barat, tidak ada gugatan ke MK. Namun, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” ujar Ory, Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari Info Publik.
Proses Penetapan Menunggu e-BRPK dari MK
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan ini penting untuk memastikan apakah ada sengketa yang harus diproses lebih lanjut di MK atau tidak.
“Jika ada permohonan sengketa, prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Ia menambahkan, prosedur ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Baca Juga: Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
Pilkada Sumbar Berjalan Transparan
KPU Sumbar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan paslon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan sebelumnya, dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sumbar,” kata Ory.
Harapan untuk Semua Pihak
KPU Sumbar berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh