SuaraSumbar.id - Korupsi masih menjadi persoalan serius di Sumatera Barat (Sumbar). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan total 91 terdakwa.
Kejaksaan di Sumbar juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih dari hasil penanganan kasus-kasus tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Putra, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar menetapkan 21 tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Dari kasus-kasus tersebut, uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,2 miliar lebih.
Efendri mengungkapkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk:
- Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar: Pengembalian sebesar Rp70 juta.
- Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin: Pengembalian sebesar Rp522,5 juta.
- Korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya: Pengembalian sebesar Rp1,655 miliar.
“Kita telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa kasus besar ini, yang menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,” ujar Efendri dalam konferensi pers didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Senin (9/12).
Edukasi dan Pencegahan
Kejati Sumbar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melaksanakan edukasi untuk mencegah korupsi, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi tentang gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), sekaligus meningkatkan kesadaran ASN mengenai bahaya dan konsekuensi korupsi,” tambah Efendri.
Langkah Ke Depan
Maraknya kasus korupsi di Sumbar menjadi perhatian serius bagi Kejati Sumbar. Selain terus melakukan penindakan, Kejati berupaya memperkuat pengawasan dan pencegahan melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi.
“Kami berharap edukasi ini dapat menciptakan budaya kerja yang bersih dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” pungkas Efendri.
Dengan capaian penyelamatan uang negara sebesar Rp7,5 miliar, Kejati Sumbar menunjukkan langkah nyata dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Namun, edukasi dan peningkatan pengawasan tetap menjadi kunci untuk mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar
-
2 Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Khusus Rutan Padang, Seorang Eks Kepala BPN Sumbar
-
Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru, Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar
-
Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
-
Kajati Sumbar: Seluruh Jaksa Jangan Pamer Gaya Hidup Mewah!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?