SuaraSumbar.id - Korupsi masih menjadi persoalan serius di Sumatera Barat (Sumbar). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan total 91 terdakwa.
Kejaksaan di Sumbar juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih dari hasil penanganan kasus-kasus tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Putra, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar menetapkan 21 tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Dari kasus-kasus tersebut, uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,2 miliar lebih.
Efendri mengungkapkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk:
- Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar: Pengembalian sebesar Rp70 juta.
- Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin: Pengembalian sebesar Rp522,5 juta.
- Korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya: Pengembalian sebesar Rp1,655 miliar.
“Kita telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa kasus besar ini, yang menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,” ujar Efendri dalam konferensi pers didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Senin (9/12).
Edukasi dan Pencegahan
Kejati Sumbar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melaksanakan edukasi untuk mencegah korupsi, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi tentang gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), sekaligus meningkatkan kesadaran ASN mengenai bahaya dan konsekuensi korupsi,” tambah Efendri.
Langkah Ke Depan
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!