SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Hal ini diumumkan pada Rabu (23/10/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, dari 12 tersangka, hanya 11 yang memenuhi panggilan, sementara satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
"Sebelas tersangka yang hadir termasuk Sy, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Y, anggota P2T, yang keduanya merupakan pejabat dari BPN/ATR," kata Efendri.
Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yaitu M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z. "Setelah pemeriksaan dilakukan dan bukti permulaan dianggap cukup, kami langsung menahan para tersangka," tambahnya.
Dua tersangka yang merupakan ASN BPN, Sy dan Y, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana yang menjerat mereka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota karena kooperatif selama proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru di seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020.
Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi, namun dalam prosesnya, beberapa tersangka memproses pengadaan lahan yang ternyata adalah aset pemerintah daerah.
Meski telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah, para tersangka tetap melanjutkan proses ganti rugi kepada individu-individu yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi