SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru. Hal ini diumumkan pada Rabu (23/10/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, dari 12 tersangka, hanya 11 yang memenuhi panggilan, sementara satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
"Sebelas tersangka yang hadir termasuk Sy, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Y, anggota P2T, yang keduanya merupakan pejabat dari BPN/ATR," kata Efendri.
Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yaitu M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z. "Setelah pemeriksaan dilakukan dan bukti permulaan dianggap cukup, kami langsung menahan para tersangka," tambahnya.
Dua tersangka yang merupakan ASN BPN, Sy dan Y, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana yang menjerat mereka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota karena kooperatif selama proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru di seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020.
Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi, namun dalam prosesnya, beberapa tersangka memproses pengadaan lahan yang ternyata adalah aset pemerintah daerah.
Meski telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah, para tersangka tetap melanjutkan proses ganti rugi kepada individu-individu yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara. (antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan