SuaraSumbar.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Keduanya dijebloskan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sejak Rabu (23/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka terhadap S dan Y. Kedua tersangka korupsi ini ditempatkan di sel Mapenaling sebagai bagian dari prosedur bagi tahanan baru di Rutan Padang.
"Kedua tersangka saat ini berada di sel Mapenaling, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap tahanan baru," ujar Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, Kamis (24/10/2024).
Penempatan di sel tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur standar penempatan tahanan di Mapenaling.
Welli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi kedua tersangka kasus korupsi proyek tol Padang-Pekanbaru tersebut. Semua tahanan, baik yang terjerat kasus pidana umum, narkoba, maupun korupsi, akan diperlakukan sama di Rutan Padang.
"Kami tidak membeda-bedakan. Semua tahanan, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Welli.
Sementara itu, kedua tersangka akan menghuni sel Mapenaling selama tujuh hari ke depan. Masa penempatan ini dapat diperpanjang jika kondisi mereka dinilai belum memungkinkan untuk dipindahkan ke blok hunian reguler.
Setelah tujuh hari, petugas akan mengevaluasi keadaan mereka sebelum diputuskan apakah mereka bisa dipindahkan ke blok.
Berbeda dengan tahanan di blok hunian, tahanan di sel Mapenaling memiliki keterbatasan dalam menerima kunjungan.
"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.
Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.
Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.
Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!