SuaraSumbar.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Keduanya dijebloskan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sejak Rabu (23/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka terhadap S dan Y. Kedua tersangka korupsi ini ditempatkan di sel Mapenaling sebagai bagian dari prosedur bagi tahanan baru di Rutan Padang.
"Kedua tersangka saat ini berada di sel Mapenaling, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap tahanan baru," ujar Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, Kamis (24/10/2024).
Penempatan di sel tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur standar penempatan tahanan di Mapenaling.
Welli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi kedua tersangka kasus korupsi proyek tol Padang-Pekanbaru tersebut. Semua tahanan, baik yang terjerat kasus pidana umum, narkoba, maupun korupsi, akan diperlakukan sama di Rutan Padang.
"Kami tidak membeda-bedakan. Semua tahanan, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Welli.
Sementara itu, kedua tersangka akan menghuni sel Mapenaling selama tujuh hari ke depan. Masa penempatan ini dapat diperpanjang jika kondisi mereka dinilai belum memungkinkan untuk dipindahkan ke blok hunian reguler.
Setelah tujuh hari, petugas akan mengevaluasi keadaan mereka sebelum diputuskan apakah mereka bisa dipindahkan ke blok.
Berbeda dengan tahanan di blok hunian, tahanan di sel Mapenaling memiliki keterbatasan dalam menerima kunjungan.
"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.
Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.
Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.
Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
7 Lipstik Viva untuk Usia 40-an, Warna Natural yang Bikin Awet Muda
-
Mitigasi Bencana Lewat Nyanyian dan Game, Cara Mahasiswa Untidar Edukasi Pelajar di Maninjau Agam
-
6 Lipstik Waterproof Tahan Lama, Bibir Segar Tanpa Takut Luntur!
-
CEK FAKTA: Prabowo Perintah Purbaya Siapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Benarkah?
-
Benarkah Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba? Ini Penjelasan BNN