SuaraSumbar.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Keduanya dijebloskan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sejak Rabu (23/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka terhadap S dan Y. Kedua tersangka korupsi ini ditempatkan di sel Mapenaling sebagai bagian dari prosedur bagi tahanan baru di Rutan Padang.
"Kedua tersangka saat ini berada di sel Mapenaling, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap tahanan baru," ujar Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, Kamis (24/10/2024).
Penempatan di sel tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur standar penempatan tahanan di Mapenaling.
Welli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi kedua tersangka kasus korupsi proyek tol Padang-Pekanbaru tersebut. Semua tahanan, baik yang terjerat kasus pidana umum, narkoba, maupun korupsi, akan diperlakukan sama di Rutan Padang.
"Kami tidak membeda-bedakan. Semua tahanan, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Welli.
Sementara itu, kedua tersangka akan menghuni sel Mapenaling selama tujuh hari ke depan. Masa penempatan ini dapat diperpanjang jika kondisi mereka dinilai belum memungkinkan untuk dipindahkan ke blok hunian reguler.
Setelah tujuh hari, petugas akan mengevaluasi keadaan mereka sebelum diputuskan apakah mereka bisa dipindahkan ke blok.
Berbeda dengan tahanan di blok hunian, tahanan di sel Mapenaling memiliki keterbatasan dalam menerima kunjungan.
"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.
Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.
Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.
Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!
-
Jembatan di Pasaman Putus Dihantam Arus Sungai, Ratusan Warga Terisolasi
-
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Siswi 15 Tahun di Pasaman, Terungkap dari Hasil Visum!
-
4 Wajib Pajak di Sumbar Dapat Hadiah Umrah, Ini Kata Mahyeldi
-
Polda Sumbar Target Salurkan 15 Ribu Ton Beras Murah hingga Akhir 2025, Ini Sasarannya