SuaraSumbar.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Keduanya dijebloskan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sejak Rabu (23/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka terhadap S dan Y. Kedua tersangka korupsi ini ditempatkan di sel Mapenaling sebagai bagian dari prosedur bagi tahanan baru di Rutan Padang.
"Kedua tersangka saat ini berada di sel Mapenaling, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap tahanan baru," ujar Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, Kamis (24/10/2024).
Penempatan di sel tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur standar penempatan tahanan di Mapenaling.
Welli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi kedua tersangka kasus korupsi proyek tol Padang-Pekanbaru tersebut. Semua tahanan, baik yang terjerat kasus pidana umum, narkoba, maupun korupsi, akan diperlakukan sama di Rutan Padang.
"Kami tidak membeda-bedakan. Semua tahanan, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Welli.
Sementara itu, kedua tersangka akan menghuni sel Mapenaling selama tujuh hari ke depan. Masa penempatan ini dapat diperpanjang jika kondisi mereka dinilai belum memungkinkan untuk dipindahkan ke blok hunian reguler.
Setelah tujuh hari, petugas akan mengevaluasi keadaan mereka sebelum diputuskan apakah mereka bisa dipindahkan ke blok.
Berbeda dengan tahanan di blok hunian, tahanan di sel Mapenaling memiliki keterbatasan dalam menerima kunjungan.
"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.
Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.
Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.
Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat