SuaraSumbar.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Keduanya dijebloskan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sejak Rabu (23/10/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka terhadap S dan Y. Kedua tersangka korupsi ini ditempatkan di sel Mapenaling sebagai bagian dari prosedur bagi tahanan baru di Rutan Padang.
"Kedua tersangka saat ini berada di sel Mapenaling, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap tahanan baru," ujar Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, Kamis (24/10/2024).
Penempatan di sel tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur standar penempatan tahanan di Mapenaling.
Welli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi kedua tersangka kasus korupsi proyek tol Padang-Pekanbaru tersebut. Semua tahanan, baik yang terjerat kasus pidana umum, narkoba, maupun korupsi, akan diperlakukan sama di Rutan Padang.
"Kami tidak membeda-bedakan. Semua tahanan, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Welli.
Sementara itu, kedua tersangka akan menghuni sel Mapenaling selama tujuh hari ke depan. Masa penempatan ini dapat diperpanjang jika kondisi mereka dinilai belum memungkinkan untuk dipindahkan ke blok hunian reguler.
Setelah tujuh hari, petugas akan mengevaluasi keadaan mereka sebelum diputuskan apakah mereka bisa dipindahkan ke blok.
Berbeda dengan tahanan di blok hunian, tahanan di sel Mapenaling memiliki keterbatasan dalam menerima kunjungan.
"Keluarga atau penasihat hukum tetap bisa bertemu, tetapi harus seizin pimpinan Rutan Padang," tambah Welli.
Selain itu, aktivitas di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.
Tersangka S dan Y resmi menjadi tahanan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan status tersangka dalam kasus proyek pengadaan tanah tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, yang terjadi pada tahun 2020.
Mereka diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas