SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
"Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima" kata hakim dalam amar putusannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar kini mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 31 Oktober mendatang.
Tujuh terdakwa, yang terdiri dari berbagai jabatan, antara lain Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara), menghadapi dakwaan serius dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.
Meskipun proses tender telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V, hasil tender tersebut dibatalkan dan diganti dengan Pokja VII. Diduga terdapat praktik persekongkolan antara para terdakwa yang berujung pada manipulasi tender, sehingga proyek dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar.
Pihak jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai barang bukti. Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa disebut mencapai Rp5.522.079.927. (antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang