SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
"Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima" kata hakim dalam amar putusannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar kini mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 31 Oktober mendatang.
Tujuh terdakwa, yang terdiri dari berbagai jabatan, antara lain Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara), menghadapi dakwaan serius dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.
Meskipun proses tender telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V, hasil tender tersebut dibatalkan dan diganti dengan Pokja VII. Diduga terdapat praktik persekongkolan antara para terdakwa yang berujung pada manipulasi tender, sehingga proyek dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar.
Pihak jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai barang bukti. Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa disebut mencapai Rp5.522.079.927. (antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini
-
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
-
Buruan Cek Nomor HP Kamu! Kejutan DANA Kaget Setiap Hari, Ini 5 Link Resmi Saldo Gratis