SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
"Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima" kata hakim dalam amar putusannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar kini mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 31 Oktober mendatang.
Tujuh terdakwa, yang terdiri dari berbagai jabatan, antara lain Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara), menghadapi dakwaan serius dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.
Meskipun proses tender telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V, hasil tender tersebut dibatalkan dan diganti dengan Pokja VII. Diduga terdapat praktik persekongkolan antara para terdakwa yang berujung pada manipulasi tender, sehingga proyek dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar.
Pihak jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai barang bukti. Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa disebut mencapai Rp5.522.079.927. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
Terkini
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan
-
Kasus Dugaan Malapraktik Cabut Gigi Berujung Kebutaan di Sumbar, Komnas HAM Turun Tangan
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, Kurir Dibekuk!
-
Kronologi Nenek Dirampok di Padang dan Dianiaya hingga Pingsan, Perhiasan Emas dan Uang Raib!