SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
"Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima" kata hakim dalam amar putusannya.
Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar kini mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 31 Oktober mendatang.
Tujuh terdakwa, yang terdiri dari berbagai jabatan, antara lain Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara), menghadapi dakwaan serius dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.
Meskipun proses tender telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V, hasil tender tersebut dibatalkan dan diganti dengan Pokja VII. Diduga terdapat praktik persekongkolan antara para terdakwa yang berujung pada manipulasi tender, sehingga proyek dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar.
Pihak jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai barang bukti. Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa disebut mencapai Rp5.522.079.927. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar