SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12/2024). Putusan tersebut terkait dengan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah, menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan, denda satu juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam amar putusannya.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
JPU Wendry Finisa menyebutkan bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tindak pidana Pilkada adalah perkara penting yang menjadi perhatian publik. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” jelas Wendry.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Syusvidalastri, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, masih ada ruang untuk membela para terdakwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami akan segera menyusun pengajuan banding sebagai bentuk upaya hukum terhadap keputusan ini,” tegas Syusvidalastri.
Baca Juga: Pelajar Kelas 5 SD Dilaporkan Hanyut di Muara Sungai Kota Pariaman, Ini Penjelasan BPBD
Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilu. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik akan terus mendapatkan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari JPU terkait langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Perang Bintang di Pilkada Jabar: Deretan Pesohor Rebut Kursi Kekuasaan
-
Sebut Rendahnya Pemilih Bukan Cuma di Jakarta, Kubu Pramono-Rano Tepis Isu Konspirasi: Itu Mengada-ada
-
Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
-
Tuding 'Partai Cokelat' Cawe-cawe, Legislator PDIP Yulius Bantah Langgar Etik: Saya Cuma Minta Klarifikasi Polri
-
Anies Ogah Disebut Berjasa di Balik Pemilihan Pramono Anung, Netizen: Ada Orang Sehumble Itu
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Bojan Hodak Pusing Jelang Laga Hidup Mati Persib Bandung vs Zhejiang FC, Ini Penyebabnya
-
Antara Lo, Gue, dan Medok: Humor di Balik Bahasa Jawakarta
-
Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen
-
Harga Mati! Prabowo Todong Apple Investasi Rp15 Triliun
-
APBD Rp 25 Triliun, Bisakah Kaltim Wujudkan Program Makan Gratis Berkualitas di Era Rudy-Seno?
Terkini
-
Dramatis! Petahana Suhatri Bur Akui Kalah, Ucapkan Selamat ke JKA-Rahmat via Video Call
-
Sawahlunto Pecahkan Rekor Partisipasi Pemilih Tertinggi di Sumbar
-
PSU di Padang! Rekapitulasi Suara Pilkada Tetap Lanjut
-
Lumat Lawan! Riyanda-Jefri Menang Telak Pilkada Sawahlunto 2024
-
Drama Pilkada Padang: Saksi Paslon Hendri-Hidayat Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 9 Kecamatan