SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12/2024). Putusan tersebut terkait dengan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah, menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan, denda satu juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam amar putusannya.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
JPU Wendry Finisa menyebutkan bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tindak pidana Pilkada adalah perkara penting yang menjadi perhatian publik. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” jelas Wendry.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Syusvidalastri, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, masih ada ruang untuk membela para terdakwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami akan segera menyusun pengajuan banding sebagai bentuk upaya hukum terhadap keputusan ini,” tegas Syusvidalastri.
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilu. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik akan terus mendapatkan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari JPU terkait langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
-
Pelajar Kelas 5 SD Dilaporkan Hanyut di Muara Sungai Kota Pariaman, Ini Penjelasan BPBD
-
Niniak Mamak Koto Nan Godang Tolak Politik Uang di Pilkada Payakumbuh 2024
-
KPU Dharmasraya Gelar PSU Pilkada 2024 Tanggal 3 Desember, Lokasi TPS di Kecamatan Ini
-
2 TPS di Sumbar Gelar PSU Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
Terpopuler
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United