SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12/2024). Putusan tersebut terkait dengan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah, menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan, denda satu juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam amar putusannya.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
JPU Wendry Finisa menyebutkan bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tindak pidana Pilkada adalah perkara penting yang menjadi perhatian publik. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” jelas Wendry.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Syusvidalastri, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, masih ada ruang untuk membela para terdakwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami akan segera menyusun pengajuan banding sebagai bentuk upaya hukum terhadap keputusan ini,” tegas Syusvidalastri.
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilu. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik akan terus mendapatkan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari JPU terkait langkah hukum yang akan diambil. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
-
Pelajar Kelas 5 SD Dilaporkan Hanyut di Muara Sungai Kota Pariaman, Ini Penjelasan BPBD
-
Niniak Mamak Koto Nan Godang Tolak Politik Uang di Pilkada Payakumbuh 2024
-
KPU Dharmasraya Gelar PSU Pilkada 2024 Tanggal 3 Desember, Lokasi TPS di Kecamatan Ini
-
2 TPS di Sumbar Gelar PSU Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar