Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 30 November 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung pada Selasa, 3 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar pada Sabtu (30/11/2024).

Komisioner KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami mengatakan, rekomendasi PSU dari Bawaslu Dharmasraya diterima pada Sabtu pagi (red_). Setelah dilakukan kajian, KPU menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 08 memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan.

"Kami memastikan seluruh logistik dan perlengkapan, termasuk surat suara untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, sudah tersedia dan siap digunakan," ujar Hanna.

Surat suara tersebut telah tiba dari provinsi pada hari yang sama. Sebagai persiapan, KPU Dharmasraya akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Minggu, 1 Desember 2024.

"Bimtek ini untuk memastikan kesiapan SDM dalam menghadapi pelaksanaan PSU mendatang," tambahnya.

Jumlah pemilih di TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung tercatat sebanyak 512 orang, terdiri dari 510 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), satu pemilih pindahan, dan satu pemilih tambahan.

Sebelumnya, Bawaslu Dharmasraya merekomendasikan PSU di TPS 08 karena ditemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Dua pemilih tambahan yang tidak berhak telah menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Rekomendasi ini diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.

PSU ini menjadi bagian dari rangkaian Pilkada serentak 2024 yang melibatkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati. (antara)

Load More