SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Asmar Yunus, seorang pensiunan polisi yang terjerat kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi dalam sidang yang juga dihadiri hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, dikutip Rabu (14/11/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan APK di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, yang dilakukan oleh terdakwa Asmar Yunus.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g UU No. 1 Tahun 2015 terkait Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi, kuasa hukum Asmar Yunus, Zulbahri, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kita terima putusan hakim dan kita siap lakukan pembuktian," ujarnya.
Sementara itu, JPU memastikan akan melanjutkan sidang sesuai dengan instruksi hakim.
“Besok jam 10 sesuai perintah hakim,” kata JPU, yang siap menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Sidang Perusakan APK oleh Mantan Polisi di Sumbar, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Aziz-Rahmad Hidayat, yang mengklaim bahwa perusakan baliho dilakukan oleh seseorang yang diduga terkait dengan tim sukses pasangan calon lain.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sidang Perusakan APK oleh Mantan Polisi di Sumbar, Eksepsi Terdakwa Ditolak
-
Debat Perdana Calon Gubernur Sumbar Pilkada 2024 Digelar Malam Ini, KPU Batasi Jumlah Pendukung?
-
UM Sumbar Turunkan Ratusan Mahasiswa Pantau Politik Uang di Pilkada 2024
-
Kontroversi Ulama Ditolak, Guncang Debat Pilkada Payakumbuh
-
Strategi Supardi Tingkatkan APBD dan Ekonomi Payakumbuh Jadi Sorotan di Debat Perdana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar