SuaraSumbar.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Asmar Yunus.
Sidang lanjutan ini, yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sore, merupakan sidang ketiga dalam perkara ini.
Hakim Ketua, Dadi Suryandi, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi di Ruang Sidang Cakra, di mana sidang digelar.
Asmar Yunus didakwa atas tuduhan perusakan APK pasangan calon (Paslon) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ia didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g yang mengatur tindak pidana pemilihan.
Kuasa hukum terdakwa, Zulbahri, menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. "Kami menghormati putusan ini, dan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan aparat, yang saat ini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan untuk agenda pembuktian, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan perusakan APK ini.
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
Heboh! Emak-Emak Gerebek Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Padang Pariaman
-
ASN dan Wali Nagari di Padang Pariaman Diadukan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas
-
Palapa, Angkutan Umum Baru Sumbar Hubungkan 3 Kota
-
Misteri Tumpukan Uang Dolar di Bandara Minangkabau: Polisi Masih Bungkam Soal Pemilik
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Kapan Piaman Barayo 2026 Digelar? 11 Objek Wisata Dibuka