SuaraSumbar.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Asmar Yunus.
Sidang lanjutan ini, yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sore, merupakan sidang ketiga dalam perkara ini.
Hakim Ketua, Dadi Suryandi, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi di Ruang Sidang Cakra, di mana sidang digelar.
Asmar Yunus didakwa atas tuduhan perusakan APK pasangan calon (Paslon) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ia didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g yang mengatur tindak pidana pemilihan.
Kuasa hukum terdakwa, Zulbahri, menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. "Kami menghormati putusan ini, dan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan aparat, yang saat ini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan untuk agenda pembuktian, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan perusakan APK ini.
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
Heboh! Emak-Emak Gerebek Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Padang Pariaman
-
ASN dan Wali Nagari di Padang Pariaman Diadukan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas
-
Palapa, Angkutan Umum Baru Sumbar Hubungkan 3 Kota
-
Misteri Tumpukan Uang Dolar di Bandara Minangkabau: Polisi Masih Bungkam Soal Pemilik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?