Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 November 2024 | 22:23 WIB
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumbar.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Asmar Yunus.

Sidang lanjutan ini, yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sore, merupakan sidang ketiga dalam perkara ini.

Hakim Ketua, Dadi Suryandi, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

"Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi di Ruang Sidang Cakra, di mana sidang digelar.

Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300

Asmar Yunus didakwa atas tuduhan perusakan APK pasangan calon (Paslon) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ia didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g yang mengatur tindak pidana pemilihan.

Kuasa hukum terdakwa, Zulbahri, menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. "Kami menghormati putusan ini, dan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan aparat, yang saat ini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam tindak pidana pemilu.

Sidang berikutnya, yang dijadwalkan untuk agenda pembuktian, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan perusakan APK ini.

Baca Juga: Heboh! Emak-Emak Gerebek Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Padang Pariaman

Kontributor : Rizky Islam

Load More