SuaraSumbar.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Asmar Yunus.
Sidang lanjutan ini, yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sore, merupakan sidang ketiga dalam perkara ini.
Hakim Ketua, Dadi Suryandi, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi di Ruang Sidang Cakra, di mana sidang digelar.
Asmar Yunus didakwa atas tuduhan perusakan APK pasangan calon (Paslon) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ia didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g yang mengatur tindak pidana pemilihan.
Kuasa hukum terdakwa, Zulbahri, menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. "Kami menghormati putusan ini, dan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan aparat, yang saat ini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan untuk agenda pembuktian, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan perusakan APK ini.
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
Heboh! Emak-Emak Gerebek Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Padang Pariaman
-
ASN dan Wali Nagari di Padang Pariaman Diadukan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas
-
Palapa, Angkutan Umum Baru Sumbar Hubungkan 3 Kota
-
Misteri Tumpukan Uang Dolar di Bandara Minangkabau: Polisi Masih Bungkam Soal Pemilik
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik