SuaraSumbar.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh seorang purnawirawan Polri di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Asmar Yunus.
Sidang lanjutan ini, yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sore, merupakan sidang ketiga dalam perkara ini.
Hakim Ketua, Dadi Suryandi, didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi di Ruang Sidang Cakra, di mana sidang digelar.
Asmar Yunus didakwa atas tuduhan perusakan APK pasangan calon (Paslon) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ia didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g yang mengatur tindak pidana pemilihan.
Kuasa hukum terdakwa, Zulbahri, menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan. "Kami menghormati putusan ini, dan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan aparat, yang saat ini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan untuk agenda pembuktian, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan perusakan APK ini.
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
Heboh! Emak-Emak Gerebek Warung Diduga Tempat Prostitusi dan Judi di Padang Pariaman
-
ASN dan Wali Nagari di Padang Pariaman Diadukan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas
-
Palapa, Angkutan Umum Baru Sumbar Hubungkan 3 Kota
-
Misteri Tumpukan Uang Dolar di Bandara Minangkabau: Polisi Masih Bungkam Soal Pemilik
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!