SuaraSumbar.id - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 terus berlanjut. Bawaslu Kota Pariaman telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran netralitas, namun kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima laporan baru yang melibatkan dua ASN tambahan yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami telah memeriksa terlapor, pelapor, serta saksi, dan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Elmahmudi, Selasa (12/11/2024).
Meski tak ada unsur pidana, perbuatan kedua ASN tersebut tetap dianggap melanggar prinsip netralitas ASN dan akan diproses secara etika profesi di BKN.
Tiga ASN Mangkir dari Panggilan Polisi
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tiga dari tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu, dengan alasan memiliki urusan tertentu. Hari ini, ketiganya kembali dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan.
“Panggilan pertama dilakukan pekan lalu, dan hari ini kembali dijadwalkan panggilan kedua,” ujar Elmahmudi, Senin (11/11/2024).
Proses penyidikan oleh kepolisian ini akan berlangsung hingga 14 November, kemudian berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan dakwaan dan tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Perubahan Status Tersangka
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Elmahmudi juga menjelaskan bahwa salah satu ASN yang awalnya berstatus saksi dalam kasus ini berubah status menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Surat resmi dari Pemko Pariaman mengungkapkan bahwa ASN tersebut tergolong pejabat, sehingga dapat dikenakan pasal yang relevan dengan pelanggaran netralitas ASN.
“Kenaikan status ini terjadi dalam gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang mendukung,” tambah Elmahmudi.
Dengan kasus yang terus berkembang, pihak berwenang berharap proses pemeriksaan oleh BKN dan pengadilan dapat memperkuat penerapan aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pariaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
26.564 Pemilih Disabilitas Prioritas KPU Sumbar di Pilkada 2024, Ini Alasannya
-
Debat Pilkada Tanah Datar Ricuh, Bawaslu Sumbar Soroti Kepatuhan Aturan
-
Pariaman Jadi Sentra Unggas Baru di Sumbar, Populasi Ayam Melejit!
-
Polres Agam Terbitkan 222 STTP untuk Kampanye 4 Pasang Calon Bupati, Ini Kandidat Terbanyak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos