SuaraSumbar.id - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 terus berlanjut. Bawaslu Kota Pariaman telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran netralitas, namun kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima laporan baru yang melibatkan dua ASN tambahan yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami telah memeriksa terlapor, pelapor, serta saksi, dan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Elmahmudi, Selasa (12/11/2024).
Meski tak ada unsur pidana, perbuatan kedua ASN tersebut tetap dianggap melanggar prinsip netralitas ASN dan akan diproses secara etika profesi di BKN.
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Tiga ASN Mangkir dari Panggilan Polisi
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tiga dari tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu, dengan alasan memiliki urusan tertentu. Hari ini, ketiganya kembali dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan.
“Panggilan pertama dilakukan pekan lalu, dan hari ini kembali dijadwalkan panggilan kedua,” ujar Elmahmudi, Senin (11/11/2024).
Proses penyidikan oleh kepolisian ini akan berlangsung hingga 14 November, kemudian berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan dakwaan dan tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Perubahan Status Tersangka
Baca Juga: 26.564 Pemilih Disabilitas Prioritas KPU Sumbar di Pilkada 2024, Ini Alasannya
Elmahmudi juga menjelaskan bahwa salah satu ASN yang awalnya berstatus saksi dalam kasus ini berubah status menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Surat resmi dari Pemko Pariaman mengungkapkan bahwa ASN tersebut tergolong pejabat, sehingga dapat dikenakan pasal yang relevan dengan pelanggaran netralitas ASN.
“Kenaikan status ini terjadi dalam gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang mendukung,” tambah Elmahmudi.
Dengan kasus yang terus berkembang, pihak berwenang berharap proses pemeriksaan oleh BKN dan pengadilan dapat memperkuat penerapan aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pariaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
26.564 Pemilih Disabilitas Prioritas KPU Sumbar di Pilkada 2024, Ini Alasannya
-
Debat Pilkada Tanah Datar Ricuh, Bawaslu Sumbar Soroti Kepatuhan Aturan
-
Pariaman Jadi Sentra Unggas Baru di Sumbar, Populasi Ayam Melejit!
-
Polres Agam Terbitkan 222 STTP untuk Kampanye 4 Pasang Calon Bupati, Ini Kandidat Terbanyak
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman: Tangan-Kaki dan Kelamin Hilang, Indikasi Korban Mutilasi!
-
Pelaku Mutilasi yang Goreng dan Makan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa!
-
Detik-detik Lansia Hilang Saat Panen Buah Manggis di Agam, Kini Masih Dicari!
-
Jemaah Haji Debarkasi Padang dari Bengkulu Meninggal di Pesawat Saat Pulang dari Tanah Suci!
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!