SuaraSumbar.id - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 terus berlanjut. Bawaslu Kota Pariaman telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran netralitas, namun kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima laporan baru yang melibatkan dua ASN tambahan yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami telah memeriksa terlapor, pelapor, serta saksi, dan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Elmahmudi, Selasa (12/11/2024).
Meski tak ada unsur pidana, perbuatan kedua ASN tersebut tetap dianggap melanggar prinsip netralitas ASN dan akan diproses secara etika profesi di BKN.
Tiga ASN Mangkir dari Panggilan Polisi
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tiga dari tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu, dengan alasan memiliki urusan tertentu. Hari ini, ketiganya kembali dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan.
“Panggilan pertama dilakukan pekan lalu, dan hari ini kembali dijadwalkan panggilan kedua,” ujar Elmahmudi, Senin (11/11/2024).
Proses penyidikan oleh kepolisian ini akan berlangsung hingga 14 November, kemudian berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan dakwaan dan tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Perubahan Status Tersangka
Baca Juga: Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
Elmahmudi juga menjelaskan bahwa salah satu ASN yang awalnya berstatus saksi dalam kasus ini berubah status menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Surat resmi dari Pemko Pariaman mengungkapkan bahwa ASN tersebut tergolong pejabat, sehingga dapat dikenakan pasal yang relevan dengan pelanggaran netralitas ASN.
“Kenaikan status ini terjadi dalam gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang mendukung,” tambah Elmahmudi.
Dengan kasus yang terus berkembang, pihak berwenang berharap proses pemeriksaan oleh BKN dan pengadilan dapat memperkuat penerapan aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pariaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300
-
26.564 Pemilih Disabilitas Prioritas KPU Sumbar di Pilkada 2024, Ini Alasannya
-
Debat Pilkada Tanah Datar Ricuh, Bawaslu Sumbar Soroti Kepatuhan Aturan
-
Pariaman Jadi Sentra Unggas Baru di Sumbar, Populasi Ayam Melejit!
-
Polres Agam Terbitkan 222 STTP untuk Kampanye 4 Pasang Calon Bupati, Ini Kandidat Terbanyak
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu