Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 November 2024 | 13:48 WIB
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan memprioritaskan pemilih disabilitas dalam Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Langkah ini diambil untuk menjamin akses yang adil bagi para penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pemilih disabilitas akan diberikan prioritas, terutama saat terjadi antrean di bilik suara.

“KPU akan memprioritaskan teman-teman disabilitas, terutama ketika antrean memasuki bilik suara," katanya, Selasa (12/11/2024).

Sebagai wujud komitmen dalam melayani pemilih disabilitas, KPU Sumbar akan menyediakan fasilitas khusus. Di antaranya, KPU telah menyiapkan alat bantu baca untuk pemilih tuna netra serta kursi roda bagi pemilih yang membutuhkan dukungan fisik menuju bilik suara.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan lebih mudah.

Untuk menjaga partisipasi pemilih disabilitas tetap tinggi, KPU juga bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Bersama PPDI, KPU mengadakan sosialisasi dan penguatan terkait Pilkada serentak, dengan harapan bisa meningkatkan antusiasme pemilih disabilitas yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

KPU Sumbar mencatat bahwa dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 4.103.846 orang, terdapat 26.564 pemilih disabilitas yang terbagi dalam beberapa kategori.

Rinciannya, sebanyak 10.206 pemilih dengan disabilitas fisik, 2.639 dengan disabilitas intelektual, 4.621 dengan disabilitas mental, 5.314 dengan disabilitas sensorik wicara, 1.527 sensorik rungu, dan 2.257 sensorik netra. (antara)

Load More