SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini muncul setelah tujuh ASN di Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Muhajir menyatakan bahwa sebagai ASN, sikap netral merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam proses demokrasi seperti Pilkada.
“Saya berharap seluruh unsur dapat mengawal proses hukum ini dengan baik. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Penetapan tersangka ini menurutnya turut mencederai proses demokrasi di Kota Pariaman. Meski demikian, Muhajir menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD, ia mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai regulasi.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, juga merespons cepat penetapan tersangka ini. Roberia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan status hukum ketujuh ASN tersebut.
“Sejak tadi malam, saya sudah perintahkan jajaran untuk mencari kepastian hukum agar segera bisa dilakukan pemberhentian sementara terhadap ASN yang terlibat,” jelasnya.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, ketujuh ASN tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara bersama Gakumlu (penegak hukum terpadu).
Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan grup WhatsApp dan keterangan saksi yang mengindikasikan tindakan menguntungkan salah satu paslon dalam Pilkada.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
Rinto menyebut bahwa tujuh ASN ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas dengan menggalang dana dan menggerakkan ASN lain untuk menghadiri pertemuan yang bersifat politis.
Tindakan mereka diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 31 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan denda Rp6 juta.
Kasus ini kini tengah diproses, dan berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman pada Kamis mendatang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendri, mengonfirmasi pihaknya menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan tegasnya sikap DPRD dan Pemko Pariaman, masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap proses demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
-
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
-
12 Mamalia Laut Ditemukan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh Kota Pariaman, Paling Banyak Lumba-lumba
-
Bangkai Paus Terdampar di Pariaman Sedang Diteliti, Ini Penjelasan KKP
-
26 TPS di Pasaman Barat Blank Spot, Ini Solusi KPU Hadapi Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
4 Mobil Tangguh Saat Banjir, Tak Cemas Hadapi Musim Hujan!
-
Korban Bencana Sumbar: 25 Jenazah di RS Bhayangkara Padang Sulit Dikenali, Mayoritas Anak-anak!
-
Disdukcapil Agam Bantu Identifikasi Jasad Korban Banjir Bandang, Pastikan Identitas Lewat Sidik Jari
-
Banjir Rob Ancam Wilayah Sumbar, Berpotensi Terjadi 3-7 Desember dan Ini Peringatan BMKG!
-
Kondisi Terkini Jalan Simpang Empat-Talamau Pasaman Barat, Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor!