SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini muncul setelah tujuh ASN di Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Muhajir menyatakan bahwa sebagai ASN, sikap netral merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam proses demokrasi seperti Pilkada.
“Saya berharap seluruh unsur dapat mengawal proses hukum ini dengan baik. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Penetapan tersangka ini menurutnya turut mencederai proses demokrasi di Kota Pariaman. Meski demikian, Muhajir menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD, ia mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai regulasi.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, juga merespons cepat penetapan tersangka ini. Roberia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan status hukum ketujuh ASN tersebut.
“Sejak tadi malam, saya sudah perintahkan jajaran untuk mencari kepastian hukum agar segera bisa dilakukan pemberhentian sementara terhadap ASN yang terlibat,” jelasnya.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, ketujuh ASN tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara bersama Gakumlu (penegak hukum terpadu).
Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti percakapan grup WhatsApp dan keterangan saksi yang mengindikasikan tindakan menguntungkan salah satu paslon dalam Pilkada.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
Rinto menyebut bahwa tujuh ASN ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas dengan menggalang dana dan menggerakkan ASN lain untuk menghadiri pertemuan yang bersifat politis.
Tindakan mereka diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 31 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan denda Rp6 juta.
Kasus ini kini tengah diproses, dan berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman pada Kamis mendatang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendri, mengonfirmasi pihaknya menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan tegasnya sikap DPRD dan Pemko Pariaman, masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap proses demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya
-
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
-
12 Mamalia Laut Ditemukan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh Kota Pariaman, Paling Banyak Lumba-lumba
-
Bangkai Paus Terdampar di Pariaman Sedang Diteliti, Ini Penjelasan KKP
-
26 TPS di Pasaman Barat Blank Spot, Ini Solusi KPU Hadapi Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia
-
Aktivitas Gempa Gunung Marapi Didominasi Hembusan-Tremor Non Harmonik
-
Waspada! Gas Beracun Gunung Marapi Mengintai, Warga dan Pendaki Dilarang Mendekat