Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi lumba-lumba di laut lepas. (Pixabaywerdepate)

SuaraSumbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, berhasil mengidentifikasi 12 jenis mamalia laut di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya yang terletak di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Temuan ini mencakup delapan spesies lumba-lumba dan empat jenis paus yang hidup di perairan konservasi tersebut.

"Total ada 12 jenis mamalia laut, terdiri dari delapan spesies lumba-lumba dan empat jenis paus," kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Yuwanda Ilham, Senin (21/10/2024).

Salah satu spesies yang ditemukan adalah paus omura, juga dikenal dengan nama paus gembala laut, yang memiliki nama latin Balaenoptera omurai.

Di antara spesies mamalia laut yang teridentifikasi, terdapat lumba-lumba hidung botol, lumba-lumba pemintal kerdil, lumba-lumba fraser, serta empat jenis paus seperti paus pembunuh palsu dan paus bryde.

Kawasan ini menjadi pusat perhatian untuk penelitian lebih lanjut terkait keberagaman spesies yang hidup di perairan tersebut.

Terkait insiden paus yang terdampar dan ditemukan mati di Kawasan Konservasi Pulau Pieh pada September 2024, Ilham menyatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah paus tersebut berasal dari perairan lain atau merupakan penduduk lokal. Namun, ke-11 spesies lainnya merupakan hasil temuan lapangan di kawasan konservasi.

"Penelitian lanjutan akan dilakukan untuk mengidentifikasi lebih detail spesies yang ada, serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan tentang flora, fauna, dan ekosistem di kawasan ini," tambah Ilham. Penelitian ini penting untuk keberlanjutan ekosistem dan pelestarian mamalia laut di wilayah Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan sekitarnya.

Selain Pulau Pieh, beberapa pulau lainnya, seperti Pulau Bando, Pulau Toran, Pulau Air, dan Pulau Pandan, juga masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Kawasan konservasi ini dikelola langsung oleh KKP RI melalui LKKPN Pekanbaru sejak tahun 2009, setelah sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (antara)

Load More