SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menunda pelaksanaan debat publik kedua untuk Pilkada 2024. Jadwalnya bergeser dari tanggal 6 menjadi 9 November 2024.
Penundaan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi.
"Debat kedua ini mengalami perubahan tanggal karena sejumlah alasan, termasuk masalah teknis yang tidak dapat dihindari. Kami berharap penundaan ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mengikuti acara ini," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Tim perumus dan panelis telah mulai mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan digunakan dalam debat kedua, dengan rencana finalisasi pada 8 November 2024.
Namun, Masnaidi enggan mengungkapkan nama-nama panelis tersebut. Ia menegaskan bahwa panelis untuk debat kedua tidak akan sama dengan panelis di debat pertama.
"Panelis yang akan terlibat dalam debat kedua akan diumumkan di kemudian hari. Kami pastikan debat ini akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemilih," katanya.
Debat pertama yang berlangsung pada 23 Oktober 2024 diklaim berjalan lancar. KPU berharap debat kedua di ISI Padang Panjang akan memberikan referensi yang kuat kepada masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Debat kali ini akan mengangkat tema yang berbeda, yaitu transportasi ekonomi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan, berbeda dengan tema pada debat pertama yang fokus pada SDM, transformasi sosial, dan nilai-nilai agama.
Terkait dengan data pemilih pindahan, KPU Padang Panjang juga mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran pemilih pindahan sudah dibuka sejak H-30 dan akan ditutup pada 20 November 2024.
Masnaidi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk melakukan pindah memilih, termasuk kondisi sakit, bencana, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk melakukan pindah memilih, masyarakat diharapkan membawa E-KTP atau KTP digital beserta bukti hukum yang diperlukan.
"Segera urus pindah memilih bagi yang memenuhi kriteria sebelum tanggal 20 November. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada proses pemindahan pemilih," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu