SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menunda pelaksanaan debat publik kedua untuk Pilkada 2024. Jadwalnya bergeser dari tanggal 6 menjadi 9 November 2024.
Penundaan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi.
"Debat kedua ini mengalami perubahan tanggal karena sejumlah alasan, termasuk masalah teknis yang tidak dapat dihindari. Kami berharap penundaan ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mengikuti acara ini," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Tim perumus dan panelis telah mulai mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan digunakan dalam debat kedua, dengan rencana finalisasi pada 8 November 2024.
Namun, Masnaidi enggan mengungkapkan nama-nama panelis tersebut. Ia menegaskan bahwa panelis untuk debat kedua tidak akan sama dengan panelis di debat pertama.
"Panelis yang akan terlibat dalam debat kedua akan diumumkan di kemudian hari. Kami pastikan debat ini akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemilih," katanya.
Debat pertama yang berlangsung pada 23 Oktober 2024 diklaim berjalan lancar. KPU berharap debat kedua di ISI Padang Panjang akan memberikan referensi yang kuat kepada masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Debat kali ini akan mengangkat tema yang berbeda, yaitu transportasi ekonomi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan, berbeda dengan tema pada debat pertama yang fokus pada SDM, transformasi sosial, dan nilai-nilai agama.
Terkait dengan data pemilih pindahan, KPU Padang Panjang juga mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran pemilih pindahan sudah dibuka sejak H-30 dan akan ditutup pada 20 November 2024.
Masnaidi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk melakukan pindah memilih, termasuk kondisi sakit, bencana, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk melakukan pindah memilih, masyarakat diharapkan membawa E-KTP atau KTP digital beserta bukti hukum yang diperlukan.
"Segera urus pindah memilih bagi yang memenuhi kriteria sebelum tanggal 20 November. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada proses pemindahan pemilih," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Cagub Jateng Luthfi Bergetar Ucap Terima Kasih pada Anaknya yang Disabilitas di Debat Pamungkas
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang