SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menunda pelaksanaan debat publik kedua untuk Pilkada 2024. Jadwalnya bergeser dari tanggal 6 menjadi 9 November 2024.
Penundaan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi.
"Debat kedua ini mengalami perubahan tanggal karena sejumlah alasan, termasuk masalah teknis yang tidak dapat dihindari. Kami berharap penundaan ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mengikuti acara ini," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Tim perumus dan panelis telah mulai mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan digunakan dalam debat kedua, dengan rencana finalisasi pada 8 November 2024.
Namun, Masnaidi enggan mengungkapkan nama-nama panelis tersebut. Ia menegaskan bahwa panelis untuk debat kedua tidak akan sama dengan panelis di debat pertama.
"Panelis yang akan terlibat dalam debat kedua akan diumumkan di kemudian hari. Kami pastikan debat ini akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemilih," katanya.
Debat pertama yang berlangsung pada 23 Oktober 2024 diklaim berjalan lancar. KPU berharap debat kedua di ISI Padang Panjang akan memberikan referensi yang kuat kepada masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Debat kali ini akan mengangkat tema yang berbeda, yaitu transportasi ekonomi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan, berbeda dengan tema pada debat pertama yang fokus pada SDM, transformasi sosial, dan nilai-nilai agama.
Terkait dengan data pemilih pindahan, KPU Padang Panjang juga mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran pemilih pindahan sudah dibuka sejak H-30 dan akan ditutup pada 20 November 2024.
Masnaidi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk melakukan pindah memilih, termasuk kondisi sakit, bencana, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk melakukan pindah memilih, masyarakat diharapkan membawa E-KTP atau KTP digital beserta bukti hukum yang diperlukan.
"Segera urus pindah memilih bagi yang memenuhi kriteria sebelum tanggal 20 November. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada proses pemindahan pemilih," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Mengatur Pola Pikir Bantu Tingkatkan Keinginan Berolahraga
-
Rampas Motor di Pantai Purus Padang, Pria Bersenjata Gunting Ditangkap
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai