SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menunda pelaksanaan debat publik kedua untuk Pilkada 2024. Jadwalnya bergeser dari tanggal 6 menjadi 9 November 2024.
Penundaan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi.
"Debat kedua ini mengalami perubahan tanggal karena sejumlah alasan, termasuk masalah teknis yang tidak dapat dihindari. Kami berharap penundaan ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mengikuti acara ini," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Tim perumus dan panelis telah mulai mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan digunakan dalam debat kedua, dengan rencana finalisasi pada 8 November 2024.
Namun, Masnaidi enggan mengungkapkan nama-nama panelis tersebut. Ia menegaskan bahwa panelis untuk debat kedua tidak akan sama dengan panelis di debat pertama.
"Panelis yang akan terlibat dalam debat kedua akan diumumkan di kemudian hari. Kami pastikan debat ini akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemilih," katanya.
Debat pertama yang berlangsung pada 23 Oktober 2024 diklaim berjalan lancar. KPU berharap debat kedua di ISI Padang Panjang akan memberikan referensi yang kuat kepada masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Debat kali ini akan mengangkat tema yang berbeda, yaitu transportasi ekonomi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan, berbeda dengan tema pada debat pertama yang fokus pada SDM, transformasi sosial, dan nilai-nilai agama.
Terkait dengan data pemilih pindahan, KPU Padang Panjang juga mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran pemilih pindahan sudah dibuka sejak H-30 dan akan ditutup pada 20 November 2024.
Masnaidi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk melakukan pindah memilih, termasuk kondisi sakit, bencana, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk melakukan pindah memilih, masyarakat diharapkan membawa E-KTP atau KTP digital beserta bukti hukum yang diperlukan.
"Segera urus pindah memilih bagi yang memenuhi kriteria sebelum tanggal 20 November. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada proses pemindahan pemilih," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
933 Kasus Gigitan Rabies Tanah Datar Selama 2025, Hewan Peliharaan Jadi Sorotan
-
Huntara Korban Bencana Sumbar Dikebut Rampung Jelang Ramadhan, Agam Prioritas Utama
-
50 Alat Berat Dikebut Normalisasi Sungai di Sumbar, Cegah Banjir Susulan!
-
Ini Penyebab Sinkhole Limapuluh Kota, Bukan dari Runtuhan Batu Gamping!
-
Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota Keluarkan Air Biru Jernih, Ini Penjelasan Badan Geologi