SuaraSumbar.id - Sebanyak 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), terdeteksi mengalami blank spot atau terkendala jaringan telekomunikasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, usai melakukan pemetaan di enam kecamatan di daerah tersebut.
"Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat sejumlah TPS yang berada di wilayah blank spot, yang akan mempersulit petugas dalam menggugah hasil penghitungan suara nantinya," ungkap Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Sabtu (19/10/2024).
Adapun TPS yang terdampak blank spot tersebar di beberapa nagari atau desa terpencil. Di Kecamatan Sungai Beremas, terdapat 7 TPS di Nagari Air Bangis.
Sementara itu, di Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, terdapat 4 TPS yang juga mengalami kendala serupa. Kecamatan Kinali di Nagari Katiagan juga mencatat 1 TPS dengan kondisi yang sama.
Selain itu, beberapa TPS lainnya juga berada di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh (1 TPS), Nagari Seberang Kenaikan (3 TPS), Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan (6 TPS), dan Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur (3 TPS).
Di Nagari Sikilang, Kecamatan Sungai Aur Selatan, 1 TPS juga teridentifikasi mengalami blank spot.
Lebih lanjut, Alfi Syahrin menyebutkan bahwa ada sekitar 81 TPS yang masih memiliki akses sinyal, namun tidak optimal karena sinyal sering hilang timbul di beberapa nagari. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas lapangan.
Untuk mengatasi masalah blank spot ini, KPU Pasaman Barat telah menyiapkan solusi berupa program pengisian data secara offline dan online bagi para petugas TPS.
"Dengan adanya program ini, petugas KPPS tetap dapat mengisi data meski dalam kondisi tidak ada sinyal," ujarnya.
Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam proses Pilkada 2024 di wilayah Pasaman Barat. Aplikasi ini memungkinkan petugas melakukan input data meskipun dalam keadaan tanpa sinyal, memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan di daerah-daerah blank spot.
Sebagai langkah tambahan, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kominfo Pasaman Barat untuk membantu mengatasi kendala sinyal, terutama di tingkat kecamatan.
"Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah terus dilakukan, dan kami mendapat dukungan dari Dinas Kominfo untuk memperbaiki masalah sinyal di beberapa wilayah kecamatan," tutup Alfi. (antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?