Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda LKKPN Pekanbaru KKP RI, Yuwanda Ilham, menunjukkan tulang-tulang paus yang ditemukan mati di Pulau Bando, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru tengah meneliti penyebab kematian paus yang bangkainya ditemukan terdampar di kawasan Konservasi Pulau Pieh dan perairan sekitar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

"Paus ini ditemukan terdampar di Pulau Bando sekitar sebulan lalu dalam kondisi sudah membusuk," kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda LKKPN Pekanbaru KKP, Yuwanda Ilham, Senin (21/10/2024).

Bangkai paus tersebut sedang diteliti untuk mengetahui jenis kelamin dan penyebab kematiannya. Sampel kulit dan jaringan paus telah dikirim ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk penelitian lebih lanjut.

Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat segera diumumkan untuk mengungkap penyebab paus terdampar di Pulau Bando.

"Hasil dari UGM diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian paus serta identifikasi jenis kelaminnya," jelas Yuwanda.

Sembari menunggu hasil penelitian, LKKPN telah mengumpulkan tulang-tulang paus yang akan digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat di kawasan Konservasi Pulau Pieh. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekayaan fauna laut, termasuk keberadaan paus di perairan tersebut.

"Pengumpulan tulang paus ini nantinya akan menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut," tambahnya.

Selama 2024, LKKPN Pekanbaru mencatat tiga kasus paus terdampar di sepanjang perairan Pantai Barat Sumatera. Dua di antaranya terjadi di Kawasan Konservasi Pulau Pieh, sementara satu paus ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Penelitian lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah kematian mamalia laut tersebut disebabkan oleh faktor alam, perubahan iklim, atau penyebab lainnya.

KKP juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ekosistem laut dan melindungi paus, yang merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (antara)

Load More