SuaraSumbar.id - Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar oleh Satpol PP Padang pada Kamis (17/10/2024).
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan, untuk berjualan, yang melanggar aturan yang berlaku.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan berbagai barang milik PKL, seperti kursi, meja, terpal, besi tenda, dan tabung gas, untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Kami sudah melakukan koordinasi terkait penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut," ujar Chandra dalam keterangannya.
Menurut Chandra, tindakan tegas ini dilakukan karena PKL di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, yang jelas melanggar aturan dan mengambil hak pejalan kaki serta pengendara," tambahnya.
Satpol PP Padang juga telah memberikan surat panggilan kepada para PKL yang ditertibkan untuk hadir di Mako Satpol PP Padang guna menjalani proses lebih lanjut. Proses ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap di berbagai kawasan Kota Padang.
Baca Juga: Menyamar, Satpol PP Bongkar Praktik Pijat Plus-plus di Padang
"Kami akan terus bersinergi dengan pihak kecamatan dan melakukan pengawasan serta penertiban agar Kota Padang semakin rapi, indah, dan tertata dengan baik," tutupnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Menyamar, Satpol PP Bongkar Praktik Pijat Plus-plus di Padang
-
Pijat Plus-plus di Koto Tangah Digerebek, Enam Terapis Diamankan
-
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Pj Wali Kota Padang Imbau Warga Jaga Kondusifitas
-
Daftar Nama dan Kondisi Tim Voli Putri SMAN 5 Jadi Korban Rumah Ambruk Abrasi Pantai Padang
-
Darurat Abrasi! 3 Rumah dan Musala di Pantai Padang Hanyut Ditelan Laut
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya
-
6 Cara Ampuh Usir Tikus dan Kutu Busuk, Rumah Jadi Aman dan Nyaman!