SuaraSumbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Sumatera Barat akan segera dideportasi oleh pihak Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, mengonfirmasi bahwa dua WNA, yakni laki-laki dewasa asal Inggris dan Norwegia, telah diamankan oleh pihak berwenang.
Budiman menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari pemerintah Inggris terkait pemulangan warganya, namun masih menunggu respons resmi dari pemerintah Norwegia. Setelah semua prosedur terpenuhi, kedua WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asal mereka.
“Kami akan menerapkan sanksi deportasi kepada dua orang ini, sementara istri dan anak-anak mereka tidak dikenakan sanksi, tetapi mereka akan ikut pulang bersama suami mereka,” kata Budiman dalam pernyataan resmi pada Kamis (17/10/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pemerintah setempat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Para WNA tersebut terdiri dari satu keluarga asal Inggris dan seorang WNA asal Norwegia.
Mereka diduga telah membuat resah masyarakat lokal dengan menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat setempat.
Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan para WNA tersebut dibaiat setelah mengaku mendapat wahyu dari Allah dan mimpi tentang akhir zaman.
Dalam video tersebut, seorang perempuan bercadar terlihat bersumpah dengan kitab suci dan menyatakan kebenaran mimpinya, bahkan siap dilaknat jika berdusta.
Baca Juga: WNA Penyebar Aliran Agama Baru di Sumbar Segera Dideportasi
Kejadian ini diketahui terjadi di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (13/10/2024).
Pihak imigrasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah asal kedua WNA untuk mempercepat proses deportasi. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
WNA Penyebar Aliran Agama Baru di Sumbar Segera Dideportasi
-
7 WNA di Pasbar Sebar Agama Baru, Ini Sikap Imigrasi Agam
-
Geger 'Imam Mahdi' di Pasaman Barat, Kemenag Beri Pendampingan ke Warga yang Terpapar
-
7 WNA Ditangkap di Pasbar: Ngaku Dapat Wahyu Allah, Jemput Imam Mahdi di Jakarta
-
Ombak Besar Landa Pasaman Barat, 10 Perahu Nelayan Hancur, Ratusan Juta Melayang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?
-
Bareskrim Sorot Tambang Ilegal di Sumbar, Tim Sudah Turun!
-
Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tercemar Bakteri E-Coli, Tak Layak Konsumsi!
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu