SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal pada hari pemungutan suara.
Layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang memenuhi syarat tertentu bisa mengurus pindah memilih agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya di tempat lain.
"Saat ini kami membuka layanan pindah memilih yang masuk dalam DPTb, bagi pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asal karena kondisi tertentu," kata Dessy, Kamis (17/10/2024).
Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih antara lain sedang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang dirawat, penyandang disabilitas di panti sosial, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar di tempat lain, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.
Untuk memberikan kemudahan, KPU menyediakan layanan pindah memilih di berbagai tempat, seperti di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor KPU Kota Solok. Layanan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Kuotanya sebanyak 2,5 persen dan Insya Allah tidak akan kekurangan surat suara," tambah Dessy.
Layanan pindah memilih ini akan dibuka hingga Rabu, 20 November 2024. Dessy juga menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa warga yang mengurus proses pindah memilih.
Baca Juga: 'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
"Diharapkan layanan ini dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang pindah memilih, dan mereka tetap dapat terlayani dengan baik," ujarnya.
Dessy juga mengingatkan bahwa warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, dengan masuk dalam kategori pemilih khusus.
Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Kota Solok berkomitmen untuk memastikan semua warga, meskipun berada di luar daerah asal, tetap bisa menjalankan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
-
Heboh! Oknum TKSK Pesisir Selatan Diduga Rusak APK Paslon Bupati, Ganti dengan APK Jagoannya
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
-
Laporkan! Tim Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Aduan Pelanggaran Pilkada Sumbar 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong