Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:03 WIB
Logo KPU. (Antara)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal pada hari pemungutan suara.

Layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang memenuhi syarat tertentu bisa mengurus pindah memilih agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya di tempat lain.

Baca Juga: 'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko

"Saat ini kami membuka layanan pindah memilih yang masuk dalam DPTb, bagi pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asal karena kondisi tertentu," kata Dessy, Kamis (17/10/2024).

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih antara lain sedang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang dirawat, penyandang disabilitas di panti sosial, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar di tempat lain, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.

Untuk memberikan kemudahan, KPU menyediakan layanan pindah memilih di berbagai tempat, seperti di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor KPU Kota Solok. Layanan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Kuotanya sebanyak 2,5 persen dan Insya Allah tidak akan kekurangan surat suara," tambah Dessy.

Layanan pindah memilih ini akan dibuka hingga Rabu, 20 November 2024. Dessy juga menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa warga yang mengurus proses pindah memilih.

Baca Juga: Heboh! Oknum TKSK Pesisir Selatan Diduga Rusak APK Paslon Bupati, Ganti dengan APK Jagoannya

"Diharapkan layanan ini dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang pindah memilih, dan mereka tetap dapat terlayani dengan baik," ujarnya.

Dessy juga mengingatkan bahwa warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, dengan masuk dalam kategori pemilih khusus.

Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Kota Solok berkomitmen untuk memastikan semua warga, meskipun berada di luar daerah asal, tetap bisa menjalankan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Kontributor : Rizky Islam

Load More