SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal pada hari pemungutan suara.
Layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang memenuhi syarat tertentu bisa mengurus pindah memilih agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya di tempat lain.
"Saat ini kami membuka layanan pindah memilih yang masuk dalam DPTb, bagi pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asal karena kondisi tertentu," kata Dessy, Kamis (17/10/2024).
Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih antara lain sedang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang dirawat, penyandang disabilitas di panti sosial, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar di tempat lain, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.
Untuk memberikan kemudahan, KPU menyediakan layanan pindah memilih di berbagai tempat, seperti di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kantor KPU Kota Solok. Layanan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Kuotanya sebanyak 2,5 persen dan Insya Allah tidak akan kekurangan surat suara," tambah Dessy.
Layanan pindah memilih ini akan dibuka hingga Rabu, 20 November 2024. Dessy juga menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa warga yang mengurus proses pindah memilih.
Baca Juga: 'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
"Diharapkan layanan ini dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang pindah memilih, dan mereka tetap dapat terlayani dengan baik," ujarnya.
Dessy juga mengingatkan bahwa warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, dengan masuk dalam kategori pemilih khusus.
Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Kota Solok berkomitmen untuk memastikan semua warga, meskipun berada di luar daerah asal, tetap bisa menjalankan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
'Lanjutkan!' Pedagang Pasar Pariaman Serukan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
-
Heboh! Oknum TKSK Pesisir Selatan Diduga Rusak APK Paslon Bupati, Ganti dengan APK Jagoannya
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
-
Laporkan! Tim Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Aduan Pelanggaran Pilkada Sumbar 2024
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini