SuaraSumbar.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar viral seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial MA, yang diduga merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Rega Desfinal, perwakilan Badan Hukum (BAHU) Partai Nasdem.
Rega menyebut bahwa MA secara terang-terangan merusak APK milik paslon Hendrajoni-Risnaldi dan menggantinya dengan APK pasangan calon lain yang didukungnya.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas TKSK serta melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Kami akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TKSK sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," tegas Rega, Rabu (16/10/2024).
Kejadian tersebut menarik perhatian karena MA, sebagai seorang TKSK yang seharusnya bersikap netral, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tindakan penggantian APK ini, jika terbukti, bisa berdampak pada kredibilitas lembaga terkait dan memperburuk citra netralitas di masa Pilkada.
Sumbarkita mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, untuk meminta tanggapan terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk merusak atau menghilangkan APK peserta pemilihan.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu jika terbukti bersalah.
Dalam masa kampanye Pilkada yang sedang berlangsung, netralitas penyelenggara, termasuk TKSK, sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi.
Kasus ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Anak Penderita Kanker di Pesisir Selatan Terlantar, BPJS Nonaktif Jadi Biang Keladi?
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
-
Laporkan! Tim Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Aduan Pelanggaran Pilkada Sumbar 2024
-
Bawaslu Temukan 177 Pelanggaran APK di Bukittinggi, Siapa Paslon Terbanyak?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar