SuaraSumbar.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar viral seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial MA, yang diduga merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Rega Desfinal, perwakilan Badan Hukum (BAHU) Partai Nasdem.
Rega menyebut bahwa MA secara terang-terangan merusak APK milik paslon Hendrajoni-Risnaldi dan menggantinya dengan APK pasangan calon lain yang didukungnya.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas TKSK serta melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Kami akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TKSK sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," tegas Rega, Rabu (16/10/2024).
Kejadian tersebut menarik perhatian karena MA, sebagai seorang TKSK yang seharusnya bersikap netral, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tindakan penggantian APK ini, jika terbukti, bisa berdampak pada kredibilitas lembaga terkait dan memperburuk citra netralitas di masa Pilkada.
Sumbarkita mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, untuk meminta tanggapan terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk merusak atau menghilangkan APK peserta pemilihan.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu jika terbukti bersalah.
Dalam masa kampanye Pilkada yang sedang berlangsung, netralitas penyelenggara, termasuk TKSK, sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi.
Kasus ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Anak Penderita Kanker di Pesisir Selatan Terlantar, BPJS Nonaktif Jadi Biang Keladi?
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
-
Laporkan! Tim Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Aduan Pelanggaran Pilkada Sumbar 2024
-
Bawaslu Temukan 177 Pelanggaran APK di Bukittinggi, Siapa Paslon Terbanyak?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!