SuaraSumbar.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar viral seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial MA, yang diduga merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Rega Desfinal, perwakilan Badan Hukum (BAHU) Partai Nasdem.
Rega menyebut bahwa MA secara terang-terangan merusak APK milik paslon Hendrajoni-Risnaldi dan menggantinya dengan APK pasangan calon lain yang didukungnya.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas TKSK serta melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Kami akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TKSK sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," tegas Rega, Rabu (16/10/2024).
Kejadian tersebut menarik perhatian karena MA, sebagai seorang TKSK yang seharusnya bersikap netral, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tindakan penggantian APK ini, jika terbukti, bisa berdampak pada kredibilitas lembaga terkait dan memperburuk citra netralitas di masa Pilkada.
Sumbarkita mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, untuk meminta tanggapan terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk merusak atau menghilangkan APK peserta pemilihan.
Baca Juga: Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu jika terbukti bersalah.
Dalam masa kampanye Pilkada yang sedang berlangsung, netralitas penyelenggara, termasuk TKSK, sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi.
Kasus ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Anak Penderita Kanker di Pesisir Selatan Terlantar, BPJS Nonaktif Jadi Biang Keladi?
-
Baliho Dicopot, Mantan Perwira Polisi di Padang Pariaman Polisikan Penyebaran Video
-
Laporkan! Tim Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Aduan Pelanggaran Pilkada Sumbar 2024
-
Bawaslu Temukan 177 Pelanggaran APK di Bukittinggi, Siapa Paslon Terbanyak?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih