SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa semua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi telah melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah pemantauan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di lapangan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SK KPU Bukittinggi nomor 309/2024, sudah ditetapkan lokasi dan tata cara pemasangan APK yang diperbolehkan. Namun, keempat Paslon dinyatakan melanggar aturan tersebut.
"Berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," ungkap Ruzi pada Senin (14/10/2024).
Bawaslu mencatat ada 177 pelanggaran APK yang tersebar di berbagai kecamatan di Bukittinggi. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (89 kasus), disusul Kecamatan Guguk Panjang (56 kasus), dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (32 kasus).
Baca Juga: Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, tercatat sebagai yang terbanyak melanggar dengan 116 kasus pemasangan APK di lokasi terlarang.
Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 pelanggaran, diikuti Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran. Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, memiliki 4 kasus pelanggaran.
APK yang melanggar aturan banyak dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, pagar, tembok, balai pemuda, dan bahkan fly over atau jalan layang, yang jelas-jelas dilarang oleh regulasi KPU.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi agar seluruh paslon segera menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah," ujar Ruzi.
Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin (14/10/2024) bagi para Paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kampanye Pilkada 2024, di mana Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan semua Paslon mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial
-
Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar
-
Konflik Agraria di Sumbar: Mahyeldi Janji Bentuk Dinas Pertanahan dan Perkuat Peran Adat
-
Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam