SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa semua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi telah melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah pemantauan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di lapangan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SK KPU Bukittinggi nomor 309/2024, sudah ditetapkan lokasi dan tata cara pemasangan APK yang diperbolehkan. Namun, keempat Paslon dinyatakan melanggar aturan tersebut.
"Berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," ungkap Ruzi pada Senin (14/10/2024).
Bawaslu mencatat ada 177 pelanggaran APK yang tersebar di berbagai kecamatan di Bukittinggi. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (89 kasus), disusul Kecamatan Guguk Panjang (56 kasus), dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (32 kasus).
Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, tercatat sebagai yang terbanyak melanggar dengan 116 kasus pemasangan APK di lokasi terlarang.
Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 pelanggaran, diikuti Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran. Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, memiliki 4 kasus pelanggaran.
APK yang melanggar aturan banyak dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, pagar, tembok, balai pemuda, dan bahkan fly over atau jalan layang, yang jelas-jelas dilarang oleh regulasi KPU.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi agar seluruh paslon segera menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah," ujar Ruzi.
Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin (14/10/2024) bagi para Paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kampanye Pilkada 2024, di mana Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan semua Paslon mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial
-
Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar
-
Konflik Agraria di Sumbar: Mahyeldi Janji Bentuk Dinas Pertanahan dan Perkuat Peran Adat
-
Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian