SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa semua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi telah melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah pemantauan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di lapangan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SK KPU Bukittinggi nomor 309/2024, sudah ditetapkan lokasi dan tata cara pemasangan APK yang diperbolehkan. Namun, keempat Paslon dinyatakan melanggar aturan tersebut.
"Berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," ungkap Ruzi pada Senin (14/10/2024).
Bawaslu mencatat ada 177 pelanggaran APK yang tersebar di berbagai kecamatan di Bukittinggi. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (89 kasus), disusul Kecamatan Guguk Panjang (56 kasus), dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (32 kasus).
Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, tercatat sebagai yang terbanyak melanggar dengan 116 kasus pemasangan APK di lokasi terlarang.
Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 pelanggaran, diikuti Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran. Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, memiliki 4 kasus pelanggaran.
APK yang melanggar aturan banyak dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, pagar, tembok, balai pemuda, dan bahkan fly over atau jalan layang, yang jelas-jelas dilarang oleh regulasi KPU.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi agar seluruh paslon segera menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah," ujar Ruzi.
Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin (14/10/2024) bagi para Paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kampanye Pilkada 2024, di mana Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan semua Paslon mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial
-
Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar
-
Konflik Agraria di Sumbar: Mahyeldi Janji Bentuk Dinas Pertanahan dan Perkuat Peran Adat
-
Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik