Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang purnawirawan Polri bernama Asmar Yunus dituduh merusak dan mencabut baliho pasangan calon (Paslon) nomor urut dua John Kenedy Azis (JKA) dan Rahmat Hidayat, peserta Pilkada 2024, di Sungai Laban, Padang Pariaman.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/10/2024) dan terekam dalam sebuah video yang kini telah beredar luas di media sosial.

Menurut kuasa hukum Paslon JKA-Rahmat, Fauzan Caniago, aksi perusakan baliho ini terjadi di enam titik di Taluak, Kurai Taji Timur, Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Baliho tersebut baru saja dipasang pada malam sebelumnya oleh tim kampanye Paslon nomor urut dua, namun dicabut dan dirusak pada pagi harinya.

Baca Juga: Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial

"Baliho itu malam dipasang oleh tim, paginya dicabut dan dirusak oleh yang bersangkutan," ujar Fauzan.

Tindakan ini diketahui oleh tim kampanye yang berada di lokasi kejadian. Diduga, Asmar Yunus kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari amukan warga yang sudah tersulut emosi akibat perbuatan tersebut.

"Soalnya di lokasi, masyarakat sudah tersulut emosi karena perbuatan pelaku," tambah Fauzan.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon JKA-Rahmat telah melaporkan kejadian ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nan Sabaris terkait dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Panwascam Nan Sabaris, Ade Saputra, membenarkan bahwa laporan terkait insiden tersebut sudah diterima dan akan segera diproses.

Baca Juga: Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar

"Laporan sudah masuk, selanjutnya akan kami proses. Jika memang ditemui tindak pidana pemilu, maka akan diambil alih oleh Bawaslu Padang Pariaman," jelas Ade.

Kasus ini memanaskan suasana politik di Padang Pariaman menjelang Pilkada 2024, dan masyarakat berharap insiden ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Kontributor : Rizky Islam

Load More