SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kampanye ilegal tersebut berlangsung di berbagai lokasi dan dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon langsung.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan kampanye yang tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan.
"Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana," ujar Eris, dikutip Senin (14/10/2024).
Menurut Eris, meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, tindakan pembubaran ini penting untuk memastikan semua kegiatan kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kampanye ilegal ini tercatat terjadi di lima kecamatan: dua lokasi di Lubuk Begalung, tiga lokasi di Nanggalo, satu lokasi di Koto Tangah, satu lokasi di Padang Timur, dan dua lokasi di Padang Selatan. Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya pelanggaran aturan kampanye ini. Ia menilai bahwa kampanye ilegal mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas,” ungkap Najmuddin.
Lebih lanjut, Najmuddin menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon dan tim pemenangannya. Ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai rekam jejak kepatuhan calon.
Baca Juga: Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?
“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih untuk mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegas Najmuddin.
Dalam Pilkada Padang 2024, tiga pasangan calon yang akan bertarung adalah Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut 1, Muhammad Iqbal-Amasrul dengan nomor urut 2, dan Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut 3.
Dengan adanya pelanggaran kampanye ini, diharapkan tim sukses dan calon semakin mematuhi aturan untuk menjaga kualitas proses demokrasi di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
Program Mangkrak, Mahyeldi Dicecar Pertanyaan Tajam di Acara BEM Unand
-
Sumbar di Tangan Perempuan? Mahyeldi Vs Epyardi Paparkan Visi Pemberdayaan
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui