SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kampanye ilegal tersebut berlangsung di berbagai lokasi dan dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon langsung.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan kampanye yang tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan.
"Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana," ujar Eris, dikutip Senin (14/10/2024).
Menurut Eris, meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, tindakan pembubaran ini penting untuk memastikan semua kegiatan kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kampanye ilegal ini tercatat terjadi di lima kecamatan: dua lokasi di Lubuk Begalung, tiga lokasi di Nanggalo, satu lokasi di Koto Tangah, satu lokasi di Padang Timur, dan dua lokasi di Padang Selatan. Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya pelanggaran aturan kampanye ini. Ia menilai bahwa kampanye ilegal mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas,” ungkap Najmuddin.
Lebih lanjut, Najmuddin menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon dan tim pemenangannya. Ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai rekam jejak kepatuhan calon.
Baca Juga: Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?
“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih untuk mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegas Najmuddin.
Dalam Pilkada Padang 2024, tiga pasangan calon yang akan bertarung adalah Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut 1, Muhammad Iqbal-Amasrul dengan nomor urut 2, dan Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut 3.
Dengan adanya pelanggaran kampanye ini, diharapkan tim sukses dan calon semakin mematuhi aturan untuk menjaga kualitas proses demokrasi di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
Program Mangkrak, Mahyeldi Dicecar Pertanyaan Tajam di Acara BEM Unand
-
Sumbar di Tangan Perempuan? Mahyeldi Vs Epyardi Paparkan Visi Pemberdayaan
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo