Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi sabu eceran. [Antara]

Modus pengiriman yang digunakan cukup unik, yakni dengan menyelundupkan sabu di dalam sepatu bekas yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dijual secara online.

“Kami masih mendalami jalur distribusi narkoba ini, tetapi diduga kuat bahwa barang haram tersebut dikirim dari Tebing Tinggi dengan menggunakan modus pengiriman sepatu bekas,” ungkap AKP Syafri.

Terancam Hukuman 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Sejumlah Korban Luka-luka

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keduanya bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar,” tegas AKP Syafri.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman di wilayah Bukittinggi.

Polresta Bukittinggi berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Berani Lawan Arus, Mantan Wawali Bukittinggi Dipecat PKS

Load More