Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi sabu eceran. [Antara]

Setelah melakukan penangkapan di lokasi pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba melanjutkan pengembangan ke rumah orang tua tersangka NF di perumahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB.

Di sana, polisi kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan oleh pelaku di dalam lemari kamar dan di atas lemari dapur.

“Saat ditangkap, tersangka NF mengaku menjual sabu dalam paket besar kepada tersangka RG untuk kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang lebih mudah dipasarkan,” jelas AKP Syafri.

Modus Pengiriman Sabu Melalui Sepatu Bekas

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Sejumlah Korban Luka-luka

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka NF mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Modus pengiriman yang digunakan cukup unik, yakni dengan menyelundupkan sabu di dalam sepatu bekas yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dijual secara online.

“Kami masih mendalami jalur distribusi narkoba ini, tetapi diduga kuat bahwa barang haram tersebut dikirim dari Tebing Tinggi dengan menggunakan modus pengiriman sepatu bekas,” ungkap AKP Syafri.

Terancam Hukuman 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berani Lawan Arus, Mantan Wawali Bukittinggi Dipecat PKS

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Load More