SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung memanggil lima orang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Sijunjung berinisial K.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Camat Sijunjung diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat.
Video yang memicu kontroversi ini diduga direkam saat acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian ASN memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Mari kita ajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih Benny dan (…suara kurang jelas). Sepakat?,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.
Menanggapi video ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung segera mengambil langkah dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Informasi yang dihimpun, lima saksi yang dipanggil terdiri dari perangkat Nagari Kandang Baru dan seorang pejabat di kecamatan.
“Empat saksi berasal dari perangkat Nagari Kandang Baru, yaitu Wali Nagari, Marhalim, Kasi Pelayanan Nagari, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum.
Sementara itu, satu saksi lainnya adalah Sekretaris Camat Sijunjung, Erick Sedenov,” jelas Heru Rahmat Julisa, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus Plt Ketua Bawaslu Sijunjung, kepada wartawan pada Rabu (9/10).
Baca Juga: Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Selama Tiga Hari
Heru mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Benar, mereka dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari.
Namun, Heru menambahkan, jika keterangan yang diperoleh dirasa belum mencukupi, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pemeriksaan hingga dua hari lagi.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.
Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar
Berita Terkait
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Bawaslu Sumbar Evaluasi Kinerja Publikasi dan Website Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Bawaslu Kota Padang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Kuota Sejumlah Kelurahan Belum Terpenuhi
-
Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di 2 Masjid, Kandidat Siap-siap Disanksi?
-
Bawaslu Padang Waspadai Potensi Kampanye di Tempat Ibadah di Pilkada 2024: Tiga Kandidat Bisa Ceramah!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
Terkini
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri