SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung memanggil lima orang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Sijunjung berinisial K.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Camat Sijunjung diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat.
Video yang memicu kontroversi ini diduga direkam saat acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian ASN memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Mari kita ajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih Benny dan (…suara kurang jelas). Sepakat?,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.
Menanggapi video ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung segera mengambil langkah dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Informasi yang dihimpun, lima saksi yang dipanggil terdiri dari perangkat Nagari Kandang Baru dan seorang pejabat di kecamatan.
“Empat saksi berasal dari perangkat Nagari Kandang Baru, yaitu Wali Nagari, Marhalim, Kasi Pelayanan Nagari, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum.
Sementara itu, satu saksi lainnya adalah Sekretaris Camat Sijunjung, Erick Sedenov,” jelas Heru Rahmat Julisa, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus Plt Ketua Bawaslu Sijunjung, kepada wartawan pada Rabu (9/10).
Baca Juga: Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Selama Tiga Hari
Heru mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Benar, mereka dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari.
Namun, Heru menambahkan, jika keterangan yang diperoleh dirasa belum mencukupi, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pemeriksaan hingga dua hari lagi.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.
Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar
Berita Terkait
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Bawaslu Sumbar Evaluasi Kinerja Publikasi dan Website Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Bawaslu Kota Padang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Kuota Sejumlah Kelurahan Belum Terpenuhi
-
Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di 2 Masjid, Kandidat Siap-siap Disanksi?
-
Bawaslu Padang Waspadai Potensi Kampanye di Tempat Ibadah di Pilkada 2024: Tiga Kandidat Bisa Ceramah!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi