SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung memanggil lima orang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Sijunjung berinisial K.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Camat Sijunjung diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat.
Video yang memicu kontroversi ini diduga direkam saat acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian ASN memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Mari kita ajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih Benny dan (…suara kurang jelas). Sepakat?,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.
Menanggapi video ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung segera mengambil langkah dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Informasi yang dihimpun, lima saksi yang dipanggil terdiri dari perangkat Nagari Kandang Baru dan seorang pejabat di kecamatan.
“Empat saksi berasal dari perangkat Nagari Kandang Baru, yaitu Wali Nagari, Marhalim, Kasi Pelayanan Nagari, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum.
Sementara itu, satu saksi lainnya adalah Sekretaris Camat Sijunjung, Erick Sedenov,” jelas Heru Rahmat Julisa, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus Plt Ketua Bawaslu Sijunjung, kepada wartawan pada Rabu (9/10).
Baca Juga: Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Selama Tiga Hari
Heru mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Benar, mereka dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari.
Namun, Heru menambahkan, jika keterangan yang diperoleh dirasa belum mencukupi, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pemeriksaan hingga dua hari lagi.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.
Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar
Berita Terkait
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Bawaslu Sumbar Evaluasi Kinerja Publikasi dan Website Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Bawaslu Kota Padang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Kuota Sejumlah Kelurahan Belum Terpenuhi
-
Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di 2 Masjid, Kandidat Siap-siap Disanksi?
-
Bawaslu Padang Waspadai Potensi Kampanye di Tempat Ibadah di Pilkada 2024: Tiga Kandidat Bisa Ceramah!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah