Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:42 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Heru menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa terdapat pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sanksi administrasi dan kepegawaian.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan netralitas ASN demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sijunjung,” tutup Heru.

Kontributor : Rizky Islam

Load More